SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menancapkan babak baru dalam gerakan koperasi. Lewat peluncuran Sistem Informasi Gerak Cepat dan Tepat (SIGAP), Pemkab menghadirkan platform digital berbasis web yang dirancang untuk mempercepat akses informasi sekaligus memastikan transparansi tata kelola koperasi di daerah ini.
Sosialisasi SIGAP digelar di Ruang Tempudau, Kantor Bupati
Kutim, dan dibuka Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang hadir mewakili Bupati. Di
hadapan pengurus koperasi dan OPD terkait, Mahyunadi menegaskan bahwa pekerjaan
rumah utama saat ini adalah menghapus stigma negatif koperasi yang selama ini
terlanjur melekat di masyarakat.
“Kita harus tinggalkan stigma buruk koperasi yang dulu.
Koperasi harus hadir sebagai lembaga yang dipercaya, terbuka, dan benar-benar
berpihak pada anggota. SIGAP menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan itu,”
tegasnya.
Mahyunadi juga menyoroti pentingnya penguatan permodalan,
inovasi usaha, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan
kelembagaan koperasi. Ia meminta Dinas Koperasi dan UKM Kutim proaktif menjalin
kolaborasi dengan Bankaltimtara, BPR, hingga Bappenda untuk membuka akses
pembiayaan yang sehat.
“Jangan hanya menunggu. Dinas harus aktif membuka peluang
kerja sama, termasuk dengan perbankan daerah dan lembaga pengelola dana.
Koperasi butuh akses modal yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM
Kutim, Firman Wahyudi, yang mewakili Kadis Teguh Budi Santoso, menjelaskan
SIGAP mengubah pola pelaporan koperasi dari sistem manual menjadi digital.
Melalui SIGAP, data koperasi dapat diakses lebih cepat, murah, dan transparan,
baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Implementasi SIGAP langsung berbuah hasil. Jika sebelumnya
hanya 47 koperasi yang berstatus sehat, kini tercatat 500 koperasi sehat aktif
di Kutim. Sistem ini juga memudahkan deteksi dini koperasi bermasalah sehingga
pembinaan bisa dilakukan lebih tepat.
Atas capaian tersebut, Kutim dua tahun berturut-turut dinobatkan sebagai Pembina Koperasi Terbaik se-Kaltim. Dari tingkat provinsi, Abdullah Hanif dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kaltim mengingatkan pentingnya strategi usaha realistis dan manajemen internal yang kuat serta kepatuhan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Melalui SIGAP, publik kini dapat mengecek legalitas hingga laporan keuangan koperasi sebelum bergabung sebagai anggota. (Adv Prokompim Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar