Samarinda, Prediksi.co.id- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar Perusahaan Daerah (Perusda) yang saat ini dinilai pasif dan dikatakan tidur, untuk dievaluasi agar aset perusahaan dapat produktif untuk pendapatan asli daerah (PAD).
"Kami dari Komisi II juga meminta Perusda yang saat ini sedang tidur, harus diaktifkan kembali sehingga ada perubahan yang lebih baik, seperti dilihat ada Perusda yang kantornya ada, namun tidak ada pegawainya, dalam hal lain hanya tinggal aset namun mati suri," kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono di Samarinda, Rabu.
Dikemukakannya, ada Perusda yang keberadaan kantornya masih berdiri, asetnya ada namun tak ada manajemen yang bergerak harus dipikirkan dari sekarang seperti apa kelanjutannya, sementara penyertaan modal pada Perusda tersebut tidak sedikit.
"Contoh saja Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang pimpinan terjerat pada kasus korupsi, sampai saat ini masih dipertanyakan status aset yang ada seperti apa dan bagaimana tindak lanjutnya," tuturnya.
Menurutnya, aset Perusda PT AKU harus diperhatikan bagaimana penanganan asetnya, sehingga tidak mangkrak, kalau bisa aset yang sudah diproses hukum supaya ada penanggung jawabnya.
"Masyarakat meminta pertanggungjawaban atas penyertaan modal yang sudah disalurkan ke Perusda, supaya keberadaan Perusda bermanfaat bagi Kaltim," ujar Nidya
Ketua Komisi II Nidya Listiyono menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) konsisten dan berkomitmen memberikan ruang konsekuensi kepada pimpinan Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak berkinerja lebih baik mengundurkan diri saja.
"Kami meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan sistem reward dan punishment kepada Direktur Perusda yang tidak berperforma untuk mengundurkan diri, agar ada regenerasi manajemen yang lebih baik," tandas Nidya.
Ia mengatakan, pemberian ruang konsekuensi dalam hal ini punishment, supaya ada penilaian profesional dan transparan sesuai dengan porsi mereka.
Lanjutnya, bagi Perusda yang belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk segera diproses, karena amanat UU terkini menguarkan kebijakan agar Perusda saat ini harus berbadan hukum PT, agar pengembangan bisnis memiliki kedudukan hukum yang jelas. (Fdi/Le/ADV/DPRD Kaltim)
Posting Komentar