Samsun Gelar Sosper Muara Jawa Ulu, Hadirkan Praktisi Hukum Kaltim

Kutai Kartanegara, Prediksi.co.id- Penyebarluasan Perda no 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum digelar untuk memudahkan masyarakat agar mendapatkan bantuan hukum, baik itu berkaitan pidana maupun perdata, hal ini merupakan bentuk dari hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat, hal tersebut diungkapan wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, saat menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke-5,  Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum pada Minggu (28/5/2023).

Kegiatan yang lebih dikenal dengan Sosper tersebut, kali ini diadakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar. 

"Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan hukum, misalnya tentang pertengkaran ketika permainan bola, apakah bisa diproses hukum, ada juga tentang perkara yang telah lama berproses, untuk yang ini langsung dibantu untuk dicekkan sampai sejauh mana perkaranya berproses oleh narasumber kita tadi," ungkap Samsun.

Roy Hendrayanto, menjadi narasumber sosper kali ini merupakan Dosen Universitas 17 Agustus 45, sekaligus praktisi hukum di Provinsi Kaltim. Dirinya menjelaskan peraturan daerah ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh negara bagi masyarakat yang kurang mampu. (Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama