Samsun Laksanakan Penyebarluasan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Boyong Akademisi Unmul

ALIH FUNGSI: Muhammad Samsun saat menjelaskan banyaknya alih fungsi lahan pertanian, kini telah diatur dan mendapatkan perlindungan lahan pertanian. (Adit/Prediksi.co.id)

Kutai Kartanegara, Prediksi co.id- Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Ke-9, No 13, Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Provinsi Kaltim, Nomor 1 Tahun 2013, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Senin (31/7/2023). Di dusun Manunggal Jaya, Desa Tani Bhakti, Kutai Kartanegara. 

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari DPRD Kaltim. Namun, kali ini sedikit berbeda, karena yang disosialisasikan tentang perlindungan pertanian. 

"Hari ini kita sosialisasikan tentang perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam perlindungan petani. Ada banyak lahan pertanian yang beralih fungsi, ini yang diatur dalam Perda tersebut," terang Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini.

Dalam kegiatan ini, tak hanya sosialiasi perda saja, masyarakat memanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan yang ada di daerah tersebut, seperti persoalan di RT 3, mengenai PBB yang carut marut, agar segera dilakukan pemetaan lahan, agar bisa ditertibkan, objek pajak yang ada namun suratnya banyak. 

Adalagi tentang tiga dusun yang memiliki kesenian, minta perhatian soal seni kuda lumping, dan yang menarik perhatian adalah Di RT 12, mengenai bantuan tanaman seperti alpukat, namun tidak berkelanjutan, masyarakat menginginkan ada bimbingan dan pembinaan pertanian berkelanjutan, tak hanya bibit saja, namun pemupukkan dan edukasi lainnya juga sangat dibutuhkan.

Samsun juga menghadirkan narasumber dari akademi Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sekaligus tim percepatan Bupati Kutai Kartanegara dalam bidang pertanian, Dr Achmad Zaini. Dalam kegiatan ini banyak mengupas tentang tantangan yang ada di sektor pertanian di Kaltim.

Lebih lanjut Ahmad Zaini, mengatakan dalam sektor pertanian, lahan di Kaltim ini mulai berkurang dan rentan beralih fungsi, karena itu negara sadar, Haris ada yang dilakukan, sehingga lahan pertanianjangan diganggu, jadi ada aturan dibuat untuk itu

"Bagi petani yang mempertahankan/melindungi lahannya, akan mendapat insentif  berup diprioritaskan untuk mendapat fasilitas oleh pemerintah, itu hak petani yang mau melindungi lahannya." Jelasnya.

Jika petani, Achmad Zaini menambahkan, sudah mempertahankan, maka petani bisa protes jika tidak mendapat fasilitas bantuan, karena telah dilindungi, perda ini juga memudahkan petani untuk mensertifikasi lahannya. "Misal petani tidak memiliki dana untuk sertifikasi, maka pemerintah daerahlah yang mendanainya, pemerintah berkewajiban memberi fasilitas, kepada petani."ucapnya.

Muhammad Amin, Kepala Desa Tani Bhakti, menuturkan berterima kasih atas sosialisasi dan penyebar luasan ini, karena hal ini penting, mengingat sebagian besar masyarakat Tani Bhakti berprofesi sebagai petani. 

"Terimakasih untuk Wakil Ketua DPRD Kaltim yang telah mengadakan sosialisasi ini, saya pun jadi tahu, masyarakat pun mengerti dan paham bagaimana perda ini melindungi petani,"pungkasnya. (Di/Le)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama