Pergub 49/2020 Direvisi, Jadi Rp 1,5 M

Foto: Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun (Adit/Prediksi.co.id)

Samarinda, Prediksi.co.id- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 ditengarai menjadi hambatan dalam pemerataan pembangunan, karena mengharuskan bantuan keuangan  harus sebesar Rp 2,5 miliar, akhirnya direvisi di penghujung masa jabatan Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) priode 2018-2023. Kini berubah menjadi Rp1,5 miliar per paket kegiatan.

oWakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyambut baik hal tersebut, Menurutnya, tindakan Isran Noor ini menunjukkan jika permintaan dewan direspon dengan baik.

"Sudah direvisi Pergub 49/2020 soal bantuan keuangan, berarti permintaan kita kemarin direspon Pak Isran Noor. Direvisi menjadi Rp1,5 miliar," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Namun, ia menilai bahwa angka yang diberikan pemerintah provinsi masih terlalu tinggi. Yakni, Rp1,5 miliar per paket kegiatan.

"Tidak ada yang keberatan, hanya saja kita kan maunya ada pemerataan pembangunan. Termasuk juga, agar permintaan yang kecil-kecil itu bisa terlayani dan terealisasi. Angka ini masih tinggi jika bicara soal kepentingan rakyat," tuturnya.

DPRD Provinsi Kaltim, kata Samsun, berharap agar bantuan keuangan bisa turun minimal menjadi Rp200 juta atau bahkan tanpa menyebutkan nominal tertentu untuk per paket kegiatan. 

Tujuannya, tidak lain untuk memastikan bahwa permintaan masyarakat di berbagai daerah, yang pada umumnya lebih rendah dari Rp200 juta, dapat terpenuhi.

"Kita maunya minimal Rp200 juta atau tidak perlu dicantumkan nominal. Tapi, jika maunya begitu ya barangkali beliau punya pandangan sendiri. Bicara puas nggak puas bukan di kita, tapi masyarakat yang merasakannya," pungkasnya. (Di/Le/Adv DPRD Kaltim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama