Memanas! Mahasiswa Tuntut Stop Operasi STS Muara Jawa, Ada Apa?

MEMANAS: Salah satu mahasiswa berorasi di tengah panasnya dan pekatnya kepulan asap ban bakar. (Prediksi)

Samarinda , Prediksi.co.id- Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesi (PMII) dan Aliansi Mahasiswa Pesisir menggeruduk Kantor Bea dan Cukai Samarinda. Ini adalah aksi penyampaian pendapat terkait aktivitas Shift to Shift (STS) di Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditengarai tidak sesuai aturan berlaku.

Terlihat ratusan mahasiswa membanjiri halaman depan kantor Bea Cukai Samarinda, bergantian menyampaikan pesan dan tuntutannya kepada Kantor Bea dan Cukai di Samarinda. Rabu (6/3/2024).

Dua jam mahasiswa melakukan aksi dan orasi mulai memanas, karena tak kunjungnya mendapat respon pihak Bea Cukai. Kepulan asap dari ban bekas yang dibakar pun mengebul pekat.

Bahkan, peserta aksi nyaris bentrok usai seorang petugas mencoba memadamkan kobaran api dari ban bekas tersebut menggunakan alat pemadam api ringan (Apar), ketegangan pun terjadi hingga akhirnya, kepala Bea Cukai beserta jajaranya hadir ditengah-tengah mahasiswa.

Dialog dan perdebatan dilakukan di halaman Bea Cukai. Mahasiswa menganggap pihak Bea Cukai tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas STS di Muara Jawa.

"Kami bersama teman-teman seperjuangan menuntut kinerja Bea Cukai terkait aktivitas di perairan Muara Jawa kabupaten Kukar." Ungkap Nur Kholis Humas Aliansi Mahasiswa Pesisir.

Dirinya menambahkan, untuk segera menghentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Ship to Ship Muara Jawa dan tindak tegas para pelaku aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat pesisir.

"Kami rasa sikap yang diambil Bea Cukai normatif dan terkesan tidak dapat mengambil keputusan dengan tegas."bebernya.

Pihaknya menegaskan, memberi waktu 2x24 jam kepada Bea Cukai, jika tidak ada tindakan tegas maka pihakny akan kembali datang dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi dalam mencari keadilan.

Dikesempatan yang sama, kepala Bea dan Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto  menuturkan jika pihaknya dalam proses berkordinasi menangani persoalan yang sedang terjadi.

"Tak hanya Bea Cukai saja, kami melibatkan instansi terkait dalam pemecahan masalah ini," terangnya.

Disinggung terkait aktivitas STS di perairan Muara Jawa dikendalikan oleh pihak mana, pihaknya dengan tegas menyebut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Kalau kami ini, Bea Cukai jika ada ijinnya maka kami dapat kerjakan," ujarnya.

Berkenaan status kepabeanan yang ada di perairan Muara Jawa pihaknya menjelaskan, jika dapat dilakukan aktivitas kepabeanan diluar kawasan kepabeanan dalam kondisi tertentu.

"Itu Boleh, tertuang di PMK No 155 Pasal 16 ayat 1 poin A dan B serta Pasal 17 dengan catatan seijin kepala kantor,"tutupnya. (Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama