Sosper Pajak Daerah, Samsun Edukasi Masyarakat dan Minta Pemerintah untuk Mempermudah Syarat Pembayaran

Foto: Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun (Dok)

Marang Kayu, Prediksi.co.id- Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun memberi perhatian serius terhadap keresahan masyarakat yang menginginkan kemudahan pembayaran pajak, terutama pada pajak lima tahunan kendaraan bermotor. Di Desa Markati, Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Hal ini mengemuka saat Sosialisasi Peraturan Daerah bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, yang kali ini menyosialisasikan perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Dalam pertemuan ini kita sosialisasi Perda terkait pajak. Dan ternyata masyarakat sangat antusias, banyak dari masyarakat ini ingin membayar pajak, namun karena syarat tertentu yang cendrung memberatkan, maka niat itu tak tertunaikan," ungkap Samsun Minggu (12/5/2024).

Sangat disayangkan, menurut Samsun hal ini harusnya bisa segera teratasi, pajak yang dibayarkan masyarakat bisa untuk pembangunan di Kaltim. Sehingga jangan sampai niat baik ini, malah tidak terlaksana karena terganjal syarat tertentu. 

"Masyarakat banyak beli motor bekas, dan belum balik nama,  saat perpanjangan lima tahun sekali memang diperlukan KTP asli pemilik kendaraan. Disinilah banyak yang memilih untuk tak jadi membayar karena menganggap dipersulit," jelasnya. 

Hal ini, kata Samsun, bisa dijadikan pembelajaran ke depan, di sisi masyarakat bisa langsung diurus balik nama jika membeli motor bekas. Dan di sisi pemerintah harus mencarikan mekanisme tertentu agar bisa menyerap pajak. 

Kahar, selalu masyarakat menuturkan persoalan pajak juga tak hanya soal kendaraan bermotor saja. Juga terjadi di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kepemilikan tanah. Ada banyak masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik, namun sampai saat ini tidak bisa membayar PBB. 

"Ini juga yang dikeluhkan masyarakat. Alhamdulillah ada penjelasan oleh pak Samsun dan Pak Yudi (Masudi Artha)
dari Bapenda Kaltim tadi terkait hal ini, jadi kami bisa lebih paham dan mengerti,"terangnya. 

Samsun juga membawa narasumber, yakni Masudi Artha, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kaltim. Dirinya memaparkan terkait perda terbaru ini. Sekaligus menjawab semua pertanyaan masyarakat terkait pajak tersebut. (Adv/Di/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama