Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Diminta Untuk Dipertajam

Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satpol-PP lebih dipertajam dan dipastikan secara betul-betul. 


Pasalnya dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat diketahui isi rancangan peraturan ini dinilai seperti sapu jagat. 


Hal itu lantaran ada beberapa aturan yang termaktub dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sudah masuk di Peraturan Daerah (Perda) lain yang berada di Organisasi Perangkat Daerah. 


"Kami melihat isinya hampir semua bidang dimasukkan, seperti perda minuman keras, anjal dan sebagainya itu kan ada di OPD Dinas Sosial (Dinsos) sebenarnya," katanya usai rapat di Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat (21/6/2024).


Melalui pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, pihaknya mengharapkan penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.


"Kita ingin ranperda ini dipertajam lagi dan dipastikan lagi betul-betul bahwa nantinya ranperda ini betul betul untuk penegakan fungsi Satpol PP sebagai penegak raperda," tuturnya.


Politikus Gerindra itu juga agar meminta bagian hukum dan Satpol PP untuk berdiskusi lebih lanjut guna memastikan dan menajamkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat


"Kita mau bahwa perda ini jelas fungsinya sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum. Kan yang penting itu. Kita tidak mau isinya ini ada disana tapi sudah berkaitan dengan OPD lainnya," tandasnya. (Adv/Em/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama