Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting menyampaikan bahwa masyarakat Kota Tepian sulit mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Banyak terobosan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda dan kita apresiasi itu. Tapi, ada beberapa catatan dari kami bahwa pengurusan IMTN masih dianggap ribet oleh masyarakat," kata Joni beberapa waktu lalu.
Bahkan besarnya biaya pengurusan PBG juga menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG, kini harus melalui konsultan yang ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
"Dinas PUPR Samarinda di sini mewakili pemerintah dan kita tidak boleh mengambil konsultan dari luar. Artinya kalau sudah ditunjuk, maka banyak masyarakat yang mengurus PBG cukup mahal. Janganlah masyarakat dibebankan biaya yang mahal," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengungkapkan data yang diterima saat hearing, yakni satu rumah dengan ukuran bangunan 10x20 meter persegi bisa menelan biaya hingga Rp250 juta untuk PBG.
"Saya pikir ini tidak rasional," tuturnya.
Sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Joni menekankan pentingnya pembangunan yang didukung dengan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat.
Dengan demikian, ia berharap Pemkot Samarinda dapat meninjau kembali prosedur dan biaya yang dikenakan dalam pengurusan IMTN dan PBG, agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Samarinda kalau tidak didukung dengan pembangunan, tentu akan tertinggal dengan IKN sebenarnya," pungkasnya. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar