Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Narkotika

Teks foto : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, Gelar Sosialisasi Perda (istimewa).

SAMARINDA, Prediksi.co.id– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bankaltimtara Prioritas Samarinda, Jalan Awang Long, Kelurahan Bugis, Kota Samarinda, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Dalam sambutannya, Andi Adi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda.

“Narkoba merupakan ancaman serius yang membahayakan kesehatan dan masa depan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bersatu melawan peredaran narkoba di Kaltim, khususnya di Samarinda,” tegas politisi muda Partai Golkar tersebut.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya angka peredaran narkotika di Kaltim. Berdasarkan data tahun 2023, provinsi ini menempati posisi keempat secara nasional dalam hal peredaran narkoba.

“Angka ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Adi mengajak semua pihak, baik pemerintah, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun masyarakat, untuk bersinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

“Kita harus bekerja bersama. Kolaborasi yang kuat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan melindungi generasi penerus bangsa,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran mereka dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022. (Adv/rk/le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama