Balikpapan, Prediksi.co.id– Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Jumat (28/2/2025). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Manunggal 3 RT 39, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yakni Gigih Widya Wirawan, Ketua Lembaga Mitra Iswara Kaltim, serta Fahrizal Helmi Hasibuan, Anggota Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda. Acara dipandu oleh moderator Joko Prasetyo.
Dalam pemaparannya, Sigit Wibowo menekankan Perda Pajak dan Retribusi Daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim. “Pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi Pemprov Kaltim. Ini adalah kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh individu maupun badan usaha,” jelasnya.
Sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim, Sigit juga menyoroti peningkatan signifikan APBD Kaltim dalam beberapa tahun terakhir. “Ketika saya pertama kali masuk DPRD Kaltim pada 2019, APBD Kaltim masih sekitar Rp10 triliun. Kini, angka tersebut telah meningkat menjadi Rp25 triliun,” ungkapnya.
Sigit kemudian menjelaskan berbagai jenis pajak daerah, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia juga menyampaikan bahwa beberapa pajak yang sebelumnya dikelola pusat, seperti pajak galian C, kini berada di bawah kewenangan Provinsi Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain pajak tingkat provinsi, ia juga menguraikan pajak kabupaten/kota, seperti Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sosialisasi ini semakin menarik dengan adanya sesi tanya jawab dan kuis berhadiah bagi peserta yang membawa STNK kendaraan bermotor aktif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Kaltim. (Adl/Le).
Posting Komentar