Disnakertrans Kukar: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri



Foto: Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara, Suharningsih (Ist).


Kutai Kartanegara – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Aturan ini berlaku untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta.


Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara, Suharningsih, menjelaskan pekerja yang tidak mendapat hak THR dapat mengajukan pengaduan melalui posko pengaduan. Tahun ini, terdapat inovasi baru berupa aplikasi khusus yang mempermudah pekerja melaporkan keluhan.


“Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa pemberian THR adalah kewajiban perusahaan,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).


Suharningsih juga menekankan agar pembayaran tidak melebihi batas waktu. “Jika Idulfitri jatuh pada 1 Syawal, maka THR harus dibayarkan seminggu sebelumnya,” tegasnya. (Adv/Di/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama