Pemerintah Kota Samarinda Bebaskan Sanksi Administratif PBB-P2 hingga 2025

Foto: Poster pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Samarinda (Ist).

Samarinda, Prediksi.co.id– Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan kebijakan pembebasan sanksi administratif dan program angsuran pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2025.  

Program ini berlaku mulai 5 Februari hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi. Langkah ini diambil untuk meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.  

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat mengakses situs resmi Bapenda Samarinda di bapenda.samarindakota.go.id atau menghubungi WA Center di +62 812-5504-8488. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @bapenda.samarinda.  

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secara lebih ringan dan fleksibel. (Adl/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama