Kutai Kartanegara – Selain Tunjangan Hari Raya (THR), tahun ini pemerintah memperkenalkan kebijakan baru berupa Bonus Hari Raya (BHR) yang menyasar pekerja di sektor tertentu, termasuk pengemudi ojek online (ojol).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Suharningsih, mengatakan bahwa regulasi penerima BHR masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Ketenagakerjaan, dinas provinsi, serta perusahaan aplikasi transportasi.
“Pekerja berbasis aplikasi, seperti mitra ojol, berpotensi menerima BHR untuk pertama kalinya. Namun skema rinciannya masih didiskusikan,” jelasnya.
Suharningsih menambahkan, mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi sejumlah syarat, seperti aktif menarik order secara konsisten, terdaftar sebagai mitra aktif, serta mencapai batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan yang ditentukan perusahaan.
Untuk memastikan kepatuhan, Disnakertrans Kukar telah menggelar audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur dan melakukan pertemuan dengan perusahaan aplikasi di Kukar. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar