TENGGARONG – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, Camat Tenggarong, Sukono, mengeluarkan himbauan resmi kepada pengurus rumah ibadah di wilayahnya.
Surat edaran yang ditandatangani Rabu (16/04/2025) itu ditujukan kepada pengurus masjid, gereja, pura, dan vihara. Dalam imbauannya, Sukono meminta agar tokoh agama dapat berperan aktif menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat pada PSU.
“Menjelang PSU tanggal 19 April, kami mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, khususnya pengurus masjid, gereja, pura, dan vihara, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU,” ujar Camat Sukono.
Ia menegaskan agar himbauan ini disampaikan dalam momen kegiatan keagamaan. Pengurus masjid, misalnya, diminta menyampaikan pesan sebelum Salat Jumat pada 18 April 2025.
Sedangkan pengurus gereja diharapkan menyampaikan dalam Ibadah Jumat Agung, serta pura dan vihara dapat menyesuaikan dengan agenda ibadah masing-masing.
Sukono juga mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WITA di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ia menekankan pentingnya kehadiran warga sebagai bentuk tanggung jawab demokrasi.
“Gunakan hak pilih sebagai warga negara yang baik dan taat demokrasi. Jangan menjadi golongan putih (Golput),” tegasnya. (Adv/Di/Le).
Posting Komentar