Teks foto : foto bersama usai menggelar Sosialisasi Perda (hms).
BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Partai Golkar, Yusuf Mustafa, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung pada Minggu (13/4) sore.
Kegiatan yang bertempat di Kompleks Perumahan Mandastana Blok M/9, RT 53, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara ini dihadiri oleh Sugito dan Sutarno, serta Ketua RT 53 Batu Ampar, Suyono, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Yusuf Mustafa menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menekankan pentingnya sosialisasi perda agar masyarakat tidak hanya mengetahui regulasi setelah disahkan, tetapi juga memahami dampaknya secara langsung.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Yusuf adalah potensi pajak dari alat berat yang digunakan oleh perusahaan tambang di Kaltim.
“Banyak perusahaan tambang di Kaltim menggunakan alat berat. Ini adalah potensi pajak besar yang harus kita optimalkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yusuf.
Ketua RT 53, Suyono, mengapresiasi kehadiran Yusuf Mustafa dan menyampaikan terima kasih kepada warga yang hadir dalam kegiatan ini.
“Semoga pertemuan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Suyono.
Sementara itu, narasumber H. Sugito menjelaskan lima jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim, yaitu:
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
4. Pajak Air Permukaan, dan
5. Pajak Rokok.
Sugito juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik (ETLE) oleh Polri, yang memanfaatkan kamera CCTV di sejumlah titik di Balikpapan.
Sutarno menambahkan bahwa balik nama kendaraan bermotor setelah transaksi jual-beli perlu dilakukan segera untuk menghindari masalah hukum dan memastikan pajak masuk ke daerah setempat.
“Jika kendaraan tidak dibalik nama, potensi pajaknya akan masuk ke daerah asal, bukan ke Balikpapan. Selain itu, pemilik lama bisa terkena dampak jika terjadi pelanggaran atau kecelakaan,” jelasnya.
Acara ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Warga mengajukan berbagai pertanyaan terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijawab secara lugas oleh Yusuf Mustafa dan para narasumber. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar