Teks foto : Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan (hms).
SAMARINDA, Prediksi.co.id– Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sapto Setyo Pramono, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Acara ini berlangsung di Yens Delight Coffee & Resto, Jalan Ir. Juanda.
Sapto menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan mengingat Perda Kepemudaan yang diberlakukan sejak 2022 belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Sejak 2009, Pemerintah Republik Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang kepemudaan. Namun, meskipun Perda ini sudah berlaku lebih dari setahun, implementasinya masih belum maksimal,” ujar Sapto, Legislator Karang Paci asal Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda.
Pada kesempatan tersebut, ia memaparkan beberapa poin penting dalam Perda, antara lain:
1. Pemberdayaan pemuda melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kapasitas.
2. Dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda di bidang olahraga, seni, teknologi, dan kewirausahaan.
3. Pembentukan organisasi kepemudaan sebagai wadah kontribusi aktif dalam pembangunan masyarakat.
Sapto, yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar, menegaskan komitmennya untuk mendorong implementasi Perda ini, terutama di kalangan pemuda Kaltim. Menurutnya, penguatan peran pemuda melalui regulasi yang ada merupakan langkah strategis untuk menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing.
“Saya sangat konsisten dalam mensosialisasikan Perda ini. Amanat yang terkandung di dalamnya perlu dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah tingkat kecamatan dan kelurahan,” tegasnya.
Sapto berharap, melalui kegiatan seperti ini, para pemuda di Kaltim dapat lebih memahami hak dan tanggung jawab mereka, sehingga dapat berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar