DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba melalui Sosialisasi Perda

Teks foto : Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kaltim, H Arfan (hms).

SAMARINDA, Prediksi.co.id- DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Kegiatan yang berlangsung pada 13–15 April 2025 ini dilaksanakan di wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Berau. Sosialisasi tersebut menargetkan masyarakat langsung dengan menggandeng tokoh masyarakat, aparat desa, serta unsur pemuda sebagai mitra strategis dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Nasdem, H. Arfan yang memimpin langsung kegiatan ini, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami tidak hanya membawa aturan, tapi juga membawa kepedulian. Anak-anak muda harus menjadi pelindung bagi sesamanya. Jika ada yang mengetahui pengguna narkoba, jangan diam. Laporkan, karena ini adalah tanggung jawab bersama,” ujar H. Arfan.

Ia juga mengapresiasi kontribusi para kepala desa yang telah mendukung keberhasilan agenda ini. Menurutnya, efektivitas sosialisasi sangat ditentukan oleh peran aktif masyarakat di tingkat akar rumput.

Kegiatan ini turut menghadirkan Kapolsek Bengalon, AKP Mohamad Yazid, S.H., M.H., yang memaparkan situasi terkini terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa narkoba kini tidak hanya menyasar remaja, tetapi juga anak-anak dan ibu rumah tangga.

“Tes urine bisa menjadi langkah awal untuk deteksi, tapi pencegahan adalah yang utama. Kami mendorong warga untuk memahami isi Perda ini sebagai bekal menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,” jelas AKP Yazid.

Ia juga menambahkan bahwa pecandu yang sudah terjerat membutuhkan bantuan berupa pendekatan medis dan psikologis, bukan sekadar sanksi hukum.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam sesi diskusi yang diadakan selama sosialisasi. Banyak peserta, khususnya pemuda, secara aktif bertanya dan menyatakan komitmen mereka untuk menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan ini ditutup dengan pernyataan bersama dari seluruh peserta yang menyatakan penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta komitmen untuk menjaga wilayah mereka dari pengaruh buruk narkotika.

Semoga kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong peran aktif mereka dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungannya. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama