DPRD Kaltim Usulkan Pergub untuk Wajibkan Badan Usaha Bayar BPJS Tepat Waktu

Teks foto : Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Baba (istimewa).

SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, mengusulkan terobosan regulasi penting untuk memastikan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan badan usaha membayar iuran secara tepat waktu.

Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Kaltim pada Selasa (29/4/2025) di Gedung E DPRD Kaltim. Salah satu poin utama dalam usulan tersebut adalah penerapan mekanisme pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan dari gaji karyawan melalui sistem perbankan.

“Kalau badan usaha lancar membayar setiap bulan, kita tidak akan kelabakan lagi menghadapi keterlambatan pembayaran,” ujar H Baba usai rapat.

H Baba memaparkan data kontribusi sumber pembiayaan BPJS Kesehatan di Kaltim, yang didominasi oleh Jasa Raharja dengan Rp2,6 triliun dan badan usaha sebesar Rp1,7 triliun. Namun, sistem pembayaran yang masih mengandalkan pelaporan manual dari perusahaan sering kali menyebabkan keterlambatan.

Menurutnya, pemotongan otomatis melalui bank akan menjadi solusi efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha. Langkah ini juga dapat mengurangi ketergantungan pada pelaporan manual yang kerap molor.

“Jika gaji karyawan dibayarkan melalui bank dengan potongan otomatis untuk iuran BPJS, ini akan memastikan pembayaran tepat waktu. Hal ini bisa kita atur melalui Pergub,” tambahnya.

Selain itu, H Baba menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan masing-masing badan usaha dalam implementasi sistem ini.

“Nanti harus sesuai standar dan kapasitas badan usahanya agar bisa diterapkan secara efektif,” pungkasnya.

Ia berharap usulan ini segera mendapatkan perhatian serius dari Pemprov Kaltim untuk menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan pekerja di wilayah tersebut. (Adv/Rk/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama