Komisi II DPRD Kaltim Usir Staf Ahli Perusahaan Penabrak Jembatan Mahakam I

Teks foto : Suasana kegiatan RDP di Kantor DPRD Kaltim (istimewa).

SAMARINDA - DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dan respons atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik.

RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono.

Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan anggota Komisi II, di antaranya, Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia.

Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu.

Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat.

Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II.

“Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin.

Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya.

DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.

“Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” pungkasnya. (Adv/rk/le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama