Teks foto : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry (istimewa).
SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mengusulkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mekanisme penyaluran bantuan keuangan provinsi.
Ia menilai jika usulan ini agar memudahkan bantuan keuangan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan secara lebih fleksibel.
Sarkowi mengatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini dinilai membatasi fleksibilitas bantuan keuangan dan terkesan menyulitkan penyerapan aspirasi di masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Kami sudah mengirim surat kepada Gubernur untuk meminta revisi Pergub tersebut. Sebelumnya, bantuan keuangan sangat dibatasi penggunaannya. Sekarang, kami ingin agar aturan ini diubah sehingga bisa menyentuh kebutuhan langsung masyarakat desa,” jelasnya, Rabu (7/5/2025).
Langkah ini juga ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah, terutama di Kutai Kartanegara (Kukar). Meskipun Kukar memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar, wilayahnya yang luas membuat masih banyak kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi.
“Harapannya, dengan revisi Pergub ini, penyaluran bantuan keuangan dapat lebih maksimal mulai tahun 2026. Bukan hanya di daerah pemilihan saya, tapi juga di seluruh wilayah Kalimantan Timur,” tegas Sarkowi.
Ia menyoroti bahwa kebutuhan masyarakat di lapangan sering kali tidak sesuai dengan batasan nilai dalam regulasi yang berlaku.
“Di desa, mereka tidak membutuhkan anggaran miliaran. Terkadang, hanya dengan Rp 200 juta, kebutuhan mendesak seperti jalan desa atau fasilitas umum sudah dapat terpenuhi. Inilah yang perlu diwadahi dalam regulasi baru,” tambahnya.
Selain fokus pada infrastruktur, Sarkowi juga menekankan pentingnya mendukung sektor pertanian. Aspirasi masyarakat terkait pertanian, seperti pembangunan jalan usaha tani, penyediaan bibit, hingga alat pertanian, perlu mendapatkan perhatian lebih.
“Semua kebutuhan ini telah kami input. Kini tinggal melihat apakah kapasitas fiskal daerah memungkinkan untuk merealisasikannya,” tutupnya. (RK).
Posting Komentar