Teka foto : Rombongan Komisi III DPRD Kaltim menyambangi kantor Dirjen Kekayaan Negara (istimewa).
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyambangi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Jakarta pada Rabu (21/5/2025) guna menggali kejelasan soal rencana pengalihan jalan nasional yang akan dipakai oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk operasional tambang di Kutai Timur.
Ketua Komisi III, Abdulloh, memimpin langsung rombongan yang terdiri dari sejumlah anggota legislatif, termasuk Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi dan Sekretaris Abdurrahman KA. Mereka diterima oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
Abdulloh menjelaskan, keluhan masyarakat Kutai Timur tentang penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang menjadi pemicu utama kunjungan ini. “Masyarakat mengeluhkan dampak penggunaan jalan negara untuk angkutan batu bara, mulai dari masalah keamanan, kebersihan, hingga polusi debu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jalan nasional sepanjang sekitar 12,7 kilometer direncanakan digunakan PT KPC, namun perusahaan sudah menyiapkan anggaran untuk membangun jalur alternatif sebagai pengganti.
“BPJN Kaltim sudah memberikan persetujuan terhadap rencana ini dan surat resmi juga telah disampaikan ke Kementerian Keuangan bersama PT KPC. Namun, izin pengalihan aset resmi masih belum kami terima,” tambah Abdulloh.
Menanggapi hal ini, Marheni Rumiasih mengungkapkan bahwa pengalihan aset tengah melalui tahap verifikasi. “Prosesnya melibatkan penilaian dari kantor pusat dan wilayah DJKN, tergantung nilai asetnya. Setelah verifikasi, baru akan ada izin prinsip,” jelasnya.
Abdulloh menegaskan, DPRD terus memantau proses ini demi menjawab aspirasi masyarakat dan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan sesuai aturan. “Kita hadir untuk mewakili suara rakyat dan mengawal agar keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat luas,” tutupnya. (Adv/rk/le).
Posting Komentar