Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Etik akan Ditelaah BK DPRD Kaltim

Teks foto : Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi (istimewa).

SAMARINDA, Prediksi.co.id- Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi akan menelaah terlebih dahulu terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim.

Ia menilai surat keberatan yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim itu perlu diverifikasi kelengkapannya. Sebab, BK tidak boleh asal-asalan menindaklanjuti laporan, sehingga perlu kehati-hatian dalam memeriksa administrasi yang tertuang dalam surat keberatan tersebut. 

“Identitas dan legalitas pelapor sampai bukti-bukti soal dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang diadukan perlu diperiksa,” terangnya, Rabu (7/5/2025).

Jika semua lengkap, barulah kemudian BK akan melakukan klarifikasi dan pelapor dan terlapor diundang untuk didengar keterangannya.

"Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak," tegasnya. 

Sebagai informasi, Laporan pelanggaran etik ini dilayangkan buntut diusirnya perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025 yang membahas soal hak pegawai rumah sakit yang menunggak.

Kala itu, M. Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra menyoal manajemen RSHD yang absen meski diundang secara resmi. Rumah sakit swasta di Samarinda itu hanya diwakili kuasa hukumnya, Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.

Sebelum RDP dimulai, dua anggota dewan itu meminta ketiga kuasa hukum itu untuk meninggalkan ruang rapat. Alasannya, RDP tak bisa menghasilkan apa pun lantaran mereka bukan pengambil keputusan terkait persoalan tunggakan gaji pegawai tersebut.

Hal itulah yang memicu dilaporkannya keduanya oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dikomandoi Hairul Bidol pada 7 Mei lalu ke BK DPRD Kaltim. (Adv/Rk/Le)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama