Teks foto : Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi (rk).
SAMARINDA - Di tengah proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi NasDem, Kamaruddin Ibrahim, masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan tetap memperoleh hak-haknya secara normatif. Hal ini disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Subandi menegaskan bahwa selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), status keanggotaan Kamaruddin tidak bisa digugurkan secara otomatis. Termasuk di dalamnya, hak-hak sebagai anggota dewan seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya masih melekat.
“Terkait apakah dia masih mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD, saya yakin kemungkinan masih. Karena belum ada putusan hukum tetap,” ujar Subandi.
Menurut legislator dari PKS itu, persoalan teknis terkait pencairan gaji dan fasilitas bukan menjadi kewenangan BK, melainkan ranah Sekretariat DPRD. Namun secara prinsip, asas praduga tak bersalah tetap menjadi acuan utama lembaga legislatif.
Lebih lanjut, Subandi juga menyinggung soal kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW). Hingga kini, menurutnya, belum ada pengajuan resmi dari Partai NasDem terkait penggantian Kamaruddin. Ia menegaskan, mekanisme PAW hanya bisa berjalan jika sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Belum ada usulan PAW. Karena proses hukumnya juga masih tahap awal. Kalau nanti sudah inkrah, barulah partai bisa mengajukan, dan kami mengeluarkan rekomendasinya,” jelasnya.
BK, kata Subandi, mengambil posisi hati-hati dan menunggu proses hukum berjalan secara profesional. Pihaknya tidak akan berspekulasi sebelum ada putusan final, dan tetap menghormati hak-hak politik individu yang belum dinyatakan bersalah secara hukum.
“Kami menghormati jalannya proses hukum. BK tidak akan mendahului penegak hukum. Hak orang tetap harus dijaga selama belum ada vonis yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dengan demikian, Kamaruddin yang kini menghadapi dugaan keterlibatan dalam kasus proyek fiktif anak perusahaan PT Telkom Indonesia masih berstatus anggota DPRD Kaltim secara penuh, sampai ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar