DPRD Kaltim Desak Pemerintah Percepat Sertifikasi Aset dan Lahan Masyarakat


Teks foto : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin (istimewa).

SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur memberikan perhatian serius terhadap masih lambatnya penyelesaian sertifikasi aset milik pemerintah maupun lahan yang dimiliki masyarakat. DPRD menilai keterlambatan proses legalisasi ini bisa memicu persoalan agraria yang lebih besar di masa depan.


Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama instansi teknis terkait untuk mengambil langkah nyata dalam mempercepat proses sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki kejelasan status hukum.


“Selama ini, masyarakat menilai bahwa pengurusan sertifikat lahan kerap kali rumit, memakan biaya tinggi, dan tidak jarang disertai pungutan yang tidak resmi. Pemerintah harus lebih proaktif menjangkau masyarakat dan memberikan bimbingan yang memadai,” ujar Salehuddin, Kamis (31/7/2025).


Menurutnya, persoalan sertifikasi tidak hanya menyangkut aset pemerintah, tetapi juga berdampak langsung pada keamanan hukum warga atas lahan yang mereka tempati. Jika dibiarkan berlarut, potensi konflik agraria akan semakin besar dan bisa menghambat pembangunan daerah.


Salehuddin menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara humanis dan berorientasi pada solusi. Ia mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan kebijakan formal, tetapi juga melakukan pendampingan hukum, penyederhanaan prosedur administrasi, serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat.


“Tidak bisa dibiarkan masyarakat menanggung beban ketidakpastian hukum secara sendiri-sendiri. Jika kita ingin pembangunan di Kalimantan Timur berjalan efektif dan berkesinambungan, maka penuntasan persoalan sengketa lahan harus dijadikan prioritas utama, dengan menjunjung asas keadilan dan martabat,” tegasnya. (Adv/Ek/zle).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama