SAMARINDA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi menuntaskan polemik terkait dugaan pelanggaran etika oleh dua legislator, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, usai melakukan proses klarifikasi lebih dari satu bulan. Dalam pengumuman resminya, BK memastikan bahwa keduanya tidak terbukti melanggar tata tertib maupun kode etik dewan.
Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis (31/7/2025) dan dinilai sebagai titik akhir dari perdebatan panjang yang sempat mencuat usai adanya laporan dari pihak eksternal DPRD. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyambut baik keputusan tersebut dan mengapresiasi mekanisme pemeriksaan yang berjalan objektif, transparan, dan adil.
“Alhamdulillah, keputusan BK telah menetapkan bahwa saya tidak melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi kinerja BK DPRD Kaltim yang bekerja profesional dalam menjalankan proses klarifikasi ini,” ujar Andi, Kamis (31/7/2025).
Andi menjelaskan bahwa langkahnya meminta kuasa hukum RS Haji Darjad (RSHD) meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April lalu dilakukan semata-mata untuk menjaga mekanisme forum resmi DPRD. Menurutnya, aturan internal DPRD secara tegas mengatur soal larangan keterlibatan pihak nonpemerintah dalam forum resmi, termasuk kuasa hukum.
“Tindakan saya bukan pelecehan terhadap profesi advokat, melainkan untuk memastikan RDP tetap fokus pada dialog dan pembahasan substansi. Ini penting agar fungsi DPRD sebagai penyerap aspirasi publik tetap berjalan maksimal,” tegas legislator dari Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Samarinda tersebut.
Alih-alih membawa masalah ini ke jalur hukum, Andi memilih pendekatan damai dan mengajak semua pihak menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis. Ia berharap polemik ini menjadi pelajaran bersama untuk meningkatkan komunikasi dan sinergi antarinstansi.
“Kita semua hendaknya hidup berdampingan tanpa saling tuntut-menuntut. Yang terpenting sekarang adalah menghormati keputusan BK dan kembali fokus pada kerja-kerja rakyat,” pungkasnya.
Diketahui, laporan terhadap M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim bersama Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pada 14 Mei 2025. Laporan itu terkait insiden RDP dengan perwakilan RS Haji Darjad. Dengan keputusan BK ini, DPRD Kaltim memastikan persoalan tersebut dianggap selesai dan berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan. (Adv/Fiq/Le).
Posting Komentar