Teks foto : Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin (istimewa).
SAMARINDA - Wacana perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kembali memicu perdebatan. Usulan datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mempercepat perpindahan pusat pemerintahan ke IKN di Kalimantan Timur.
Selain itu, NasDem mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi tokoh pertama yang berkantor di IKN, sekaligus mendorong wacana menjadikan IKN sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur sementara, sambil menunggu kesiapan infrastruktur dan sistem kelembagaan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, memberikan respons kritis. Menurutnya, gagasan revisi UU IKN terlalu terburu-buru dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau mau merevisi UU IKN, harus ada alasan yang jelas dan terukur. Tidak bisa semata-mata karena ada penundaan atau kendala anggaran,” ujar Salehuddin usai rapat, Senin (21/7/2025).
Salehuddin menegaskan bahwa meskipun pelaksanaan pembangunan IKN mengalami keterlambatan, proyek tetap berjalan dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat masih terus dikucurkan. Persoalannya hanya pada penyesuaian target, bukan penghentian proyek.
“Anggarannya masih terus mengalir. Yang terjadi hanya keterlambatan pelaksanaan, bukan berarti proyeknya berhenti,” tambahnya.
Politisi Golkar itu juga mengingatkan bahwa perubahan status IKN, termasuk wacana menjadikan IKN sebagai ibu kota Kaltim sementara atau mengembalikan fungsi ibu kota ke Jakarta, bukanlah keputusan sederhana. Proses tersebut harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional yang sah.
“Kalau mau ubah status IKN, ya harus melalui jalur resmi: revisi undang-undang. Tidak bisa hanya berdasarkan opini atau tekanan politik,” tegasnya.
DPRD Kaltim mendorong agar setiap kebijakan terkait IKN dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan kepentingan pembangunan jangka panjang, serta memastikan keberlanjutan visi nasional dalam memindahkan pusat pemerintahan. (Adv/Rk/Le).
Posting Komentar