Kutai Kartanegara – Pelantikan pejabat fungsional di delapan OPD Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi bukti penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN.
Menurutnya, sistem merit mengedepankan prinsip keadilan, objektivitas, dan menghindari diskriminasi dalam proses pengangkatan pegawai.
“Jabatan fungsional ini bukan sekadar posisi, melainkan profesi yang menuntut keahlian dan integritas. Pejabat fungsional harus menjadi teladan dalam pelayanan publik,” tegas Aulia.
Ia juga menekankan pentingnya ASN menjunjung tinggi nilai BerAKHLAK dalam bekerja, membangun komunikasi positif, berinovasi, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendukung pembangunan Kukar yang berkesinambungan.
Pelantikan pejabat fungsional ini merupakan tindak lanjut surat BKN Nomor 06315/R-Ak.02.03/SD/K/2025, yang mengatur kebutuhan jabatan fungsional di daerah. Dengan langkah ini, Pemkab Kukar berharap birokrasi daerah semakin profesional, efektif, dan efisien. (Adv/Di/Le)
Posting Komentar