Darlis Dorong Penguatan Peran Banggar demi Tata Kelola DPRD Kaltim yang Lebih Transparan

Teks foto : Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (istimewa).


SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Darlis Pattalongi, menekankan pentingnya mengembalikan dan memperkuat peran Badan Anggaran (Banggar) sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) strategis dalam pembahasan dan pengawasan anggaran. Menurutnya, lemahnya fungsi Banggar saat ini dapat berdampak pada efektivitas kerja DPRD dan kualitas tata kelola keuangan daerah.


Hal tersebut disampaikan Darlis dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung D Lantai 6, Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025).


Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, rapat internal Banggar saat ini hampir tidak pernah terlaksana. Padahal, peran Banggar sangat krusial dalam merumuskan arah kebijakan anggaran, termasuk memastikan penyerapan dan efektivitas belanja daerah berjalan optimal.


“Banggar seharusnya menjadi pusat pembahasan utama, bukan sekadar pelengkap. Tanpa penguatan peran Banggar, mekanisme pembahasan anggaran menjadi kurang transparan dan kurang terstruktur,” tegas Darlis.


Ia menyoroti fenomena di mana sejumlah pembahasan anggaran justru lebih sering dilakukan dalam forum Panitia Khusus (Pansus) atau rapat pimpinan, bukan melalui mekanisme resmi Banggar. Akibatnya, informasi mengenai perkembangan anggaran tidak merata dan anggota Banggar kerap tertinggal dalam pemahaman.


“Bahkan ada anggota Pansus yang justru lebih memahami detail anggaran daripada anggota Banggar sendiri. Ini menunjukkan ada yang salah dengan pola koordinasi dan mekanisme pembahasan yang berlaku sekarang,” ujarnya.


Darlis menegaskan bahwa DPRD Kaltim hanya memiliki enam AKD permanen, sementara Pansus bukan bagian dari AKD tetap. Oleh karena itu, pembahasan anggaran seharusnya tetap berada di tangan Banggar, bukan diambil alih oleh forum-forum lain yang sifatnya koordinatif.


Lebih jauh, ia mengingatkan pimpinan DPRD agar tidak menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas mengatur batas kewenangan masing-masing alat kelengkapan dewan.


“Rapat pimpinan itu sifatnya koordinasi, bukan mengambil alih kewenangan Banggar. Kalau mekanisme ini tidak dikembalikan ke jalur yang benar, kita bisa menghadapi kekacauan dalam tata kelola DPRD,” tegasnya.


Darlis berharap ke depan peran Banggar dapat dioptimalkan kembali, tidak hanya dalam pembahasan APBD, tetapi juga dalam mengawal efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


“Kalau Banggar berjalan sesuai fungsinya, DPRD akan lebih solid dan kebijakan anggaran bisa berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Adv/Fq/Le).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama