Dishub Kutim Siapkan Regulasi Tegas, Truk Material Tanpa Penutup Terancam Sanksi

 



 

SANGATTA, Prediksi.co.id – Polusi debu dari truk pengangkut material tanpa penutup kembali menjadi sorotan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) menegaskan tidak akan lagi berhenti pada imbauan. Ke depan, aturan tegas lengkap dengan sanksi tengah dipersiapkan untuk menertibkan truk material yang menebar debu di jalanan.


Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengakui selama ini truk pengangkut tanah dan material tambang menjadi salah satu sumber utama keluhan warga. Selain membuat lingkungan kotor, debu beterbangan juga mengancam keselamatan, terutama bagi pengendara motor yang mendominasi pengguna jalan.


“Kalau hanya imbauan saja nanti tidak ada efek jera. Harus ada aturan yang bisa mengikat, termasuk sanksi,” tegas Poniso.


Ia menilai, pendekatan persuasif yang selama ini ditempuh pemerintah belum efektif. Tanpa dasar hukum yang kuat, teguran sering kali diabaikan pemilik maupun sopir truk.


“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata,” ujarnya.


Dishub Kutim kini akan menelusuri apakah sudah ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang bisa dijadikan landasan penindakan. Jika belum tersedia, pihaknya siap mendorong penyusunan regulasi baru agar aparat di lapangan memiliki payung hukum jelas.


Poniso bahkan mengaku turut merasakan langsung dampak debu. Di kawasan Bukit Pelangi, yang merupakan pusat perkantoran pemerintahan, debu dari truk material kerap mengotori jalan.


“Kita sampai kantor saja langsung penuh debu,” keluhnya.


Sebagai langkah lanjutan, Dishub Kutim akan memperkuat pengawasan dan menggandeng Satpol PP serta kepolisian, sehingga keluhan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti melalui perangkat hukum, bukan sekadar imbauan. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le). 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama