SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan seluruh pelayanan publik di Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, tetap berjalan normal pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang.
Kepastian itu disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan, saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, baru-baru ini. Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat daerah teknis, serta perwakilan masyarakat Kampung Sidrap.
“Putusan MK tentu harus dihormati. Namun hal yang paling penting bagi kami adalah memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun pelayanan dasar,” tegas Trisno di hadapan peserta rapat.
Dalam pertemuan itu, dibahas langkah-langkah konkret tindak lanjut keputusan MK agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat warga. Pemkab Kutim, kata Trisno, berkomitmen menjaga stabilitas dan kondusivitas di wilayah perbatasan dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Rapat menghasilkan tiga poin utama. Pertama, Pemkab Kutim akan menyurati Pemkot Bontang dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan Menteri Dalam Negeri untuk menata administrasi kewilayahan dan memperbarui data kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata.
Kedua, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim akan membuka layanan jemput bola untuk memfasilitasi mutasi administrasi penduduk di tiga titik di wilayah Sidrap pada Oktober 2025.
Ketiga, sebelum layanan tersebut dilaksanakan, akan dilakukan sosialisasi kepada warga agar memahami mekanisme perubahan data dan implikasi administratif dari putusan MK tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab Pemkab Kutim untuk menjaga kejelasan status wilayah dan keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus mencegah munculnya konflik sosial di masyarakat.
“Pendekatan humanis dan koordinatif adalah kunci agar masyarakat tidak dirugikan,” tutup Trisno. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar