SANGATTA, Prediksi.co.id – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini masuk kategori darurat perkawinan anak. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat, sepanjang 2024 terdapat 109 kasus perkawinan usia anak di Kutim. Angka tersebut menempatkan Kutim sebagai daerah dengan kasus tertinggi kedua di Kaltim dan menjadi alarm serius bagi semua pihak.
Menjawab kondisi itu, DPPPA Kutim memfasilitasi kegiatan
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Pencegahan Perkawinan Usia Anak di
ruang rapat kantor DPPPA Kutim, Sangatta. Program ini merupakan tindak lanjut
kegiatan DPPPA Provinsi Kaltim dan melibatkan jajaran DPPPA Kaltim, perwakilan
guru dan siswa SMA, anggota Karang Taruna, serta Forum Anak Kutim sebagai garda
depan pelindung hak anak.
Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menegaskan pentingnya
sinergi semua pihak. Ia menekankan, apapun alasannya, anak harus tetap berada
di bangku sekolah. “Perlu komunikasi yang baik antara pemerintah, masyarakat,
dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Idham juga mengapresiasi DPPPA Provinsi Kaltim yang memilih
Kutim sebagai salah satu lokasi pelaksanaan KIE. Ia berharap para peserta tidak
berhenti pada tataran seremoni, tetapi meneruskan pesan pencegahan perkawinan
anak ke lingkungan sekolah, desa, dan komunitas masing-masing.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPPPA Provinsi Kaltim,
Noryani Sorayalita, mengingatkan bahwa pencegahan perkawinan usia anak
merupakan amanat undang-undang. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perkawinan yang menetapkan batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun.
Menurutnya, perkawinan dini berdampak luas, mulai dari
ketidaksiapan mental, potensi kekerasan dalam rumah tangga, hingga terhambatnya
pembangunan sumber daya manusia. Noryani juga mengajak masyarakat melapor bila
menemukan praktik perkawinan anak, termasuk perkawinan siri, dan menegaskan
perlunya kerja kolaboratif demi mewujudkan generasi emas Kutim yang sehat,
cerdas, dan berdaya saing.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi oleh Kementerian PPPA RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menekan angka perkawinan anak. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar