Layanan Publik DP3A Tidak Boleh Terganggu Meski Anggaran Dipotong

 




SANGATTA, Prediksi.co.id – Menghadapi kebijakan pemotongan anggaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kutai Timur menyiapkan strategi internal yang cermat untuk memastikan efisiensi tidak mengorbankan layanan utama kepada masyarakat. Fokusnya adalah pada kegiatan pendampingan kasus dan layanan langsung lainnya yang bersifat kritikal dan tidak dapat ditunda.


Pendekatan ini menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola situasi sulit dengan tetap memprioritaskan kepentingan dan perlindungan bagi warga yang paling membutuhkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kutai Timur memastikan layanan langsung kepada masyarakat, terutama pendampingan kasus, tidak akan terdampak pemotongan anggaran. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas P3A Kutim, Idam Cholid, di Sangatta.


Kepala Dinas P3A Kutim, Idam Cholid, memaparkan langkah-langkah yang akan diambil. Menurut Idam, program yang tidak berkaitan langsung dengan layanan akan dikesampingkan terlebih dahulu. Namun, layanan inti harus tetap berjalan.


Ia dengan jelas menyatakan batasan yang tidak boleh dilampaui dalam proses penghematan ini. "Tapi kalau berkaitan dengan layanan, itu tidak bisa, contoh misalnya layanan pendampingan kasus, karena masyarakat tidak mengerti potong-pomotong," ujarnya.


Idam kemudian memberikan penekanan dengan menggambarkan sebuah skenario yang tidak diinginkan, dimana layanan terhenti karena alasan anggaran. Idam mencontohkan penanganan kasus anak yang membutuhkan koordinasi dengan kepolisian. "Masa misalnya ada kasus anak, polisi buat surat ke kita. Masa kita ngomong, 'maaf pak, ada pemotongan ini,' gak bisa, masa begitu? Gak berjalan kasusnya itu, nah yang seperti itu gak bisa dipotong," tegasnya.


Ilustrasi ini menekankan betapa layanan Dinas P3A seringkali terintegrasi dengan proses penegakan hukum. Ketidaksiapan dinas dalam merespons permintaan dari kepolisian dapat menghambat proses hukum, memperparah trauma korban, dan pada akhirnya mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan yang ada. Idam juga melihat potensi masalah yang lebih besar jika layanan terhenti. Ia menambahkan, penghentian layanan tersebut berisiko menimbulkan keresahan. "Karena masyarakat kan enggak ngerti itu. Nanti masyarakat ribut, kan?" kata Idam.


Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah aset penting pemerintah. Warga yang membutuhkan perlindungan, seperti perempuan dan anak korban kekerasan, berada dalam situasi rentan. 


Ketidakpastian terhadap layanan yang seharusnya menjadi hak mereka dapat menimbulkan kepanikan dan ketidakpercayaan terhadap institusi. Lebih lanjut, Idam menyatakan bahwa pihaknya akan mengatur strategi internal untuk memenuhi target penghematan tanpa mengganggu layanan publik. "Pokoknya pintar-pintar kita nanti, internal kita bagaimana. Pak Bupati juga tidak mewajibkan ini-ini dipotong. Yang penting kamu dipotong sekian, kita yang atur sendiri," pungkasnya.


Pernyataan ini mengungkapkan bahwa strategi efisiensi akan bersifat internal dan selektif. Dinas P3A memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri area penghematan yang paling sedikit dampaknya terhadap layanan publik. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk menjaga keberlangsungan layanan perlindungan bagi kelompok rentan, meski dalam situasi pengetatan anggaran. 


Hal ini bisa berarti memangkas biaya rapat, perjalanan dinas yang tidak mendesak, atau pengadaan barang yang bisa ditunda, sambil menjaga alokasi untuk biaya transportasi pendamping korban, konseling, dan operasional rumah aman tetap utuh. Dengan demikian, misi utama untuk melindungi perempuan dan anak tetap dapat dijalankan dengan baik. (Adv/Za/Le).

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama