SANGATTA, Prediksi.co.id – Menghadapi kebijakan pemotongan anggaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kutai Timur menyiapkan strategi internal yang cermat untuk memastikan efisiensi tidak mengorbankan layanan utama kepada masyarakat. Fokusnya adalah pada kegiatan pendampingan kasus dan layanan langsung lainnya yang bersifat kritikal dan tidak dapat ditunda.
Pendekatan
ini menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola situasi sulit
dengan tetap memprioritaskan kepentingan dan perlindungan bagi warga yang
paling membutuhkan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)
Kabupaten Kutai Timur memastikan layanan langsung kepada masyarakat, terutama
pendampingan kasus, tidak akan terdampak pemotongan anggaran. Hal ini
ditegaskan oleh Kepala Dinas P3A Kutim, Idam Cholid, di Sangatta.
Kepala Dinas
P3A Kutim, Idam Cholid, memaparkan langkah-langkah yang akan diambil. Menurut
Idam, program yang tidak berkaitan langsung dengan layanan akan dikesampingkan
terlebih dahulu. Namun, layanan inti harus tetap berjalan.
Ia dengan
jelas menyatakan batasan yang tidak boleh dilampaui dalam proses penghematan
ini. "Tapi kalau berkaitan dengan layanan, itu tidak bisa, contoh misalnya
layanan pendampingan kasus, karena masyarakat tidak mengerti
potong-pomotong," ujarnya.
Idam
kemudian memberikan penekanan dengan menggambarkan sebuah skenario yang tidak
diinginkan, dimana layanan terhenti karena alasan anggaran. Idam mencontohkan
penanganan kasus anak yang membutuhkan koordinasi dengan kepolisian. "Masa
misalnya ada kasus anak, polisi buat surat ke kita. Masa kita ngomong, 'maaf
pak, ada pemotongan ini,' gak bisa, masa begitu? Gak berjalan kasusnya itu, nah
yang seperti itu gak bisa dipotong," tegasnya.
Ilustrasi
ini menekankan betapa layanan Dinas P3A seringkali terintegrasi dengan proses
penegakan hukum. Ketidaksiapan dinas dalam merespons permintaan dari kepolisian
dapat menghambat proses hukum, memperparah trauma korban, dan pada akhirnya
mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan yang ada. Idam juga
melihat potensi masalah yang lebih besar jika layanan terhenti. Ia menambahkan,
penghentian layanan tersebut berisiko menimbulkan keresahan. "Karena
masyarakat kan enggak ngerti itu. Nanti masyarakat ribut, kan?" kata Idam.
Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah aset penting pemerintah. Warga yang membutuhkan perlindungan, seperti perempuan dan anak korban kekerasan, berada dalam situasi rentan.
Ketidakpastian terhadap
layanan yang seharusnya menjadi hak mereka dapat menimbulkan kepanikan dan
ketidakpercayaan terhadap institusi. Lebih lanjut, Idam menyatakan bahwa
pihaknya akan mengatur strategi internal untuk memenuhi target penghematan
tanpa mengganggu layanan publik. "Pokoknya pintar-pintar kita nanti,
internal kita bagaimana. Pak Bupati juga tidak mewajibkan ini-ini dipotong.
Yang penting kamu dipotong sekian, kita yang atur sendiri," pungkasnya.
Pernyataan ini mengungkapkan bahwa strategi efisiensi akan bersifat internal dan selektif. Dinas P3A memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri area penghematan yang paling sedikit dampaknya terhadap layanan publik. Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk menjaga keberlangsungan layanan perlindungan bagi kelompok rentan, meski dalam situasi pengetatan anggaran.
Hal ini bisa berarti
memangkas biaya rapat, perjalanan dinas yang tidak mendesak, atau pengadaan
barang yang bisa ditunda, sambil menjaga alokasi untuk biaya transportasi
pendamping korban, konseling, dan operasional rumah aman tetap utuh. Dengan
demikian, misi utama untuk melindungi perempuan dan anak tetap dapat dijalankan
dengan baik. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar