Mulyono Instruksikan Sekolah Negeri di Kutim Bebas Praktik Penjualan Seragam dan Buku

 




SANGATTA, Prediksi.co.id— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur menekankan kembali bahwa seluruh sekolah negeri dilarang melakukan penjualan seragam maupun buku pelajaran dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Larangan tersebut dipertegas melalui surat edaran resmi yang telah disampaikan kepada seluruh sekolah di bawah kewenangan pemerintah daerah.


Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga integritas layanan pendidikan serta mencegah praktik jual beli yang dapat membebani orang tua. “Sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam atau buku, baik secara langsung maupun melalui koperasi. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas,” ujarnya.


Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Disdikbud menyediakan kanal pelaporan yang dapat diakses masyarakat melalui PPID maupun nomor kontak resmi dinas. Mulyono juga membuka jalur komunikasi langsung bagi warga. “Nomor saya bisa dihubungi kapan saja. Bila ada laporan masuk, kami akan segera melakukan pengecekan ke lokasi,” tegasnya.


Mulyono menegaskan, seluruh kebutuhan dasar siswa sebenarnya telah difasilitasi pemerintah daerah melalui berbagai program, seperti seragam gratis dan beasiswa pendidikan. Dengan demikian, sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan tambahan dalam bentuk apa pun.


“Kami ingin memastikan pendidikan di Kutim benar-benar bersih dari praktik yang merugikan orang tua siswa. Sekolah adalah tempat belajar dan membentuk karakter, bukan tempat untuk mencari keuntungan,” katanya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, transparansi dan keadilan di dunia pendidikan hanya dapat terwujud jika masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan. “Kalau ada penyimpangan, jangan diam. Laporkan, agar kami bisa segera menindak,” tutupnya. (Adv/Za/Le). 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama