SANGATTA, Prediksi.co.id – Upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak baru. Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka gerai pengaduan di Kantor Bupati Kutim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Kehadiran gerai ini diharapkan menjadi pintu masuk utama bagi warga untuk menyampaikan laporan, kritik, maupun konsultasi terkait layanan publik.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kaltim, Iqnasius Ryan Gamas, menjelaskan, pembukaan gerai ini adalah bentuk pelayanan yang lebih proaktif. “Kami tidak menunggu keluhan datang dari jauh. Dengan gerai di Kutim, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya tanpa harus repot ke Samarinda,” ujarnya.
Ryan menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir identitasnya tersebar. Kerahasiaan pelapor dijamin oleh Ombudsman dan diperkuat dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Aturan tersebut memastikan warga memiliki perlindungan hukum yang jelas ketika menyampaikan dugaan maladministrasi.
Langkah Ombudsman ini mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setkab Kutim Herwin, melalui stafnya Yunan Abdi Tunggal, menilai kerja sama tersebut menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi di daerah. “Harapan kami, pelayanan publik di Kutim semakin berkualitas sehingga mampu mengurangi kasus maladministrasi. Dengan begitu, pembangunan daerah berjalan sesuai visi RPJMD dan RPJP, serta masyarakat semakin percaya pada pemerintah,” katanya.
Ombudsman juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi masyarakat dan perangkat daerah mengenai jalur resmi pelaporan. Salah satunya melalui SP4N-LAPOR!, aplikasi nasional yang dirancang sebagai kanal pengaduan terintegrasi. Dengan kanal resmi tersebut, keluhan warga tidak lagi berhenti sebagai curahan emosi di media sosial, tetapi ditindaklanjuti secara sistematis.
Hadirnya gerai Ombudsman di Kutim menjadi sinyal bahwa pelayanan publik semakin terbuka. Warga kini memiliki akses yang lebih mudah, dekat, dan aman untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan haknya sebagai penerima layanan. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar