SANGATTA, Preddiksi.co.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) harus dijalankan secara terukur dan sesuai kemampuan fiskal daerah. Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Erwin, menjelaskan bahwa TPP tidak bersifat permanen seperti gaji pokok, tetapi merupakan instrumen pengendalian anggaran agar belanja pegawai tidak melampaui batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
“Tambahan
penghasilan itu sifatnya stimulus, bukan hak tetap. Besarannya harus
disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya usai mengikuti rapat
koordinasi kelembagaan di Sangatta.
Menurut
Erwin, pembatasan tersebut penting untuk menjaga stabilitas fiskal, sekaligus
memastikan ASN tetap terdorong meningkatkan kinerja. Ia menuturkan bahwa
formula perhitungan TPP mempertimbangkan beberapa aspek, seperti disiplin
kerja, capaian kinerja individu, kehadiran, serta evaluasi dari Inspektorat.
“Begitu
total belanja pegawai melebihi 30 persen APBD, daerah otomatis akan kesulitan
mendanai layanan publik lainnya. Karena itu, harus ada kontrol ketat,”
tegasnya.
Erwin menambahkan, TPP tidak boleh disamakan dengan tunjangan jabatan ataupun tunjangan struktural lainnya. Besaran TPP dapat berubah setiap tahun mengikuti kondisi keuangan daerah, kebijakan nasional, dan hasil evaluasi kinerja perangkat daerah.
“Kami ingin
memastikan ASN tetap termotivasi, tapi anggaran daerah juga dalam kondisi aman.
Prinsipnya keseimbangan antara kinerja aparatur dan kemampuan fiskal,”
jelasnya.
Kebijakan penyesuaian TPP ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB yang mendorong setiap pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja aparatur. Erwin berharap, mekanisme insentif berbasis kinerja yang diterapkan Kutim dapat memperkuat budaya kerja ASN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar