SAMARINDA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam memperluas akses hukum hingga ke pelosok desa. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim, pemerintah daerah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Tata Kelola Desa di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda, beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya fokus pada penguatan peran BPD, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran hukum di tingkat masyarakat desa. “Regulasi selalu bersifat dinamis dan harus menyesuaikan konteks wilayah. Karena itu, aparatur desa wajib memahami dasar hukum setiap kebijakan,” ujar Januar.
Ia menegaskan bahwa perumusan dan penyusunan produk hukum desa harus tepat sasaran agar mampu memperluas akses keadilan. “Dari Bimtek ini, aparatur desa dibekali kemampuan dalam menangani permasalahan hukum, serta memahami mekanisme bantuan hukum dan informasi perundangan yang berlaku,” lanjutnya.
Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, yang menilai kegiatan tersebut sebagai langkah strategis dalam mendorong pemerintahan desa yang akuntabel. Ia menyoroti pentingnya pemahaman hukum dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pertanahan di tingkat desa.
“Forum seperti ini bukan hanya formalitas, tetapi momentum membangun kesadaran hukum di akar rumput. Kami mendorong agar BPD dan perangkat desa menjadikan kegiatan ini sebagai wadah belajar sekaligus berbagi solusi,” kata Rizali.
Lebih lanjut, Rizali juga memberikan apresiasi atas upaya Bagian Hukum Kutim yang meluncurkan dua instrumen penting: Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kedua program ini dinilai mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan layanan hukum.
Sementara itu, Ferry Gunawan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Kaltim, menyebutkan bahwa langkah Kutim selaras dengan arah kebijakan nasional. “Kita dorong daerah untuk mempercepat layanan hukum berbasis masyarakat. Posbakum dan Kadarkum adalah wujud nyata negara hadir dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Ferry menambahkan, saat ini sudah ada lima kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang membentuk lembaga serupa, yaitu Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu. “Kami berharap Kutim menjadi pionir berikutnya yang mampu memperluas akses keadilan bagi semua warganya,” pungkasnya. (Adv Prokompin Kutim/Sol/Le).

Posting Komentar