Penguatan SDM Lokal, Kutim Wajibkan Perusahaan Serap 80% Tenaga Kerja Daerah

 



SANGATTA, Prediksi.co.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk mendorong pemberdayaan tenaga kerja lokal sebagai tulang punggung pembangunan daerah. Sorotan tajam kembali diberikan terhadap kebijakan rekrutmen tenaga kerja oleh sejumlah perusahaan di wilayah ini, yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi semangat pemberdayaan masyarakat setempat. 


Implementasi peraturan yang mengatur komposisi penerimaan karyawan, yang seharusnya mengutamakan tenaga kerja lokal, dinilai belum berjalan optimal. Roma Malau, seorang pejabat yang terkait dengan permasalahan ini, menyatakan ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan regulasi yang ada. Ia menegaskan bahwa seharusnya perusahaan tidak bersikap demikian karena telah ada payung hukum yang jelas dan mengikat.


"Ya seharusnya memang perusahaan tidak seperti itu, karna kita ada peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 dan ada peraturan bupati nomor 6 tahun 2024," ujar Malau.


Regulasi tersebut bukan sekadar wacana, tetapi telah memuat ketentuan yang spesifik dan terukur. Malau menjelaskan dengan rinci bagaimana aturan menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk merekrut sebagian besar pekerja dari dalam kabupaten, sebuah kebijakan yang dirancang untuk memastikan manfaat ekonomi dari industri yang beroperasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 


"Disitu sudah jelas aturan bahwa 80-20 kewajiban perusahaan itu untuk menerima dari kabupaten Kutai Timur," lanjutnya.


Komposisi 80 persen untuk tenaga kerja lokal ini merupakan jantung dari kebijakan ketenagakerjaan di Kutim. Angka ini bukan hanya sebuah statistik, melainkan representasi dari upaya strategis untuk menyerap angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahunnya dan secara simultan meningkatkan kesejahteraan serta daya beli masyarakat di Kutai Timur. 


Dengan lebih banyak warga lokal yang terserap dalam sektor formal, diharapkan akan terjadi multiplier effect yang menggerakkan roda perekonomian dari tingkat rumah tangga. Namun, dalam pelaksanaannya, idealisme yang mulia ini sering kali tidak terwujud, menimbulkan kesenjangan antara harapan regulasi dan realitas di lapangan.


Meski demikian, Pemerintah juga memahami bahwa dinamika industri membutuhkan kelincahan tertentu. Roma Malau mengakui bahwa fleksibilitas tetap diberikan kepada perusahaan untuk memastikan kelangsungan operasional, khususnya dalam hal mendapatkan pekerja dengan keahlian khusus yang mungkin tidak tersedia di pasar kerja lokal. "Namun ketika ada beberapa skill yang tidak dimiliki, baru ambil dari luar," pungkasnya.


Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pintu bagi tenaga kerja dari luar daerah tetap terbuka, namun dengan syarat yang ketat, yaitu hanya untuk posisi-posisi yang membutuhkan keahlian spesifik yang tidak dimiliki oleh warga Kutai Timur. Kebijakan ini menempatkan perusahaan dalam posisi yang juga bertanggung jawab untuk melakukan transfer knowledge dan alih teknologi kepada pekerja lokal. 


Dengan demikian, diharapkan terjadi keseimbangan yang sinergis antara pemberdayaan tenaga kerja lokal dan kebutuhan operasional serta spesialisasi perusahaan, menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak. (Adv/Za/Le).

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama