Petani Kutim Diingatkan Patuhi Batas Lahan dan Gunakan KTP untuk Akses Pupuk Subsidi

 


 

Sangatta, Prediksi.co.id-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan (DTPHP) kembali mengingatkan para petani mengenai persyaratan utama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Sosialisasi kebijakan ini gencar dilakukan menyusul dimulainya musim tanam serta untuk mengantisipasi keluhan yang sering muncul akibat ketidaktahuan akan regulasi. Syarat yang ditekankan adalah batas maksimal kepemilikan lahan dan keharusan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal.

 

Kepala DTPHP Kutai Timur, Dyah Ratnamingrum, secara tegas menyatakan bahwa batasan luas lahan merupakan aturan baku yang tidak dapat dilanggar. "Untuk padi itu tidak boleh lebih dari dua hektare perorang lahan, yang bisa difasilitasi oleh pupuk subsidi," ungkap Dyah Ratnamingrum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, khususnya kepada petani kecil dengan kepemilikan lahan terbatas, sehingga dapat mencegah penimbunan atau kuota yang didominasi oleh segelintir pemilik lahan luas.

 

Lebih lanjut, Dyah menjelaskan bahwa selain batas luas lahan, identitas kependudukan juga menjadi kunci yang tidak kalah pentingnya. Ia menambahkan, "Selain itu, KTP-nya juga harus KTP Kutai Timur." Syarat domisili ini dinilai crucial untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah tersebut benar-benar dinikmati oleh para petani yang aktif mengelola lahan pertanian di dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kebijakan ini sekaligus berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak dari luar daerah yang mungkin memanfaatkan celah dalam sistem.

 

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian dan pendataan yang lebih ketat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, komoditas yang selalu menjadi perhatian utama sektor pertanian. Dengan mematuhi batas dua hektare per petani dan kepemilikan KTP setempat, diharapkan stok pupuk yang terbatas dapat didistribusikan secara lebih merata, adil, dan terukur. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan lokal dengan memprioritaskan petani-petani yang secara nyata berkontribusi pada produksi pertanian di Kutai Timur.

 

Distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran diharapkan dapat meringankan beban biaya produksi para petani, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan pendapatan mereka di tengah fluktuasi harga pasar. Sosialisasi mengenai persyaratan ini terus digencarkan oleh DTPHP Kutai Timur kepada kelompok tani, koperasi unit desa, dan distributor pupuk di seluruh wilayah. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahpahaman dan penyelewengan di lapangan, memastikan setiap butir pupuk subsidi sampai ke tangan yang berhak. (Adv/Za/Le).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama