Sangatta, Prediksi.co.id-Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tanaman
Pangan, Holtikultura, dan Peternakan (DTPHP) kembali mengingatkan para petani
mengenai persyaratan utama untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Sosialisasi
kebijakan ini gencar dilakukan menyusul dimulainya musim tanam serta untuk
mengantisipasi keluhan yang sering muncul akibat ketidaktahuan akan regulasi.
Syarat yang ditekankan adalah batas maksimal kepemilikan lahan dan keharusan
menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal.
Kepala DTPHP Kutai Timur, Dyah Ratnamingrum, secara tegas
menyatakan bahwa batasan luas lahan merupakan aturan baku yang tidak dapat
dilanggar. "Untuk padi itu tidak boleh lebih dari dua hektare perorang
lahan, yang bisa difasilitasi oleh pupuk subsidi," ungkap Dyah
Ratnamingrum saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Pernyataan ini menegaskan
komitmen pemerintah dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran,
khususnya kepada petani kecil dengan kepemilikan lahan terbatas, sehingga dapat
mencegah penimbunan atau kuota yang didominasi oleh segelintir pemilik lahan
luas.
Lebih lanjut, Dyah menjelaskan bahwa selain batas luas
lahan, identitas kependudukan juga menjadi kunci yang tidak kalah pentingnya.
Ia menambahkan, "Selain itu, KTP-nya juga harus KTP Kutai Timur."
Syarat domisili ini dinilai crucial untuk memastikan bahwa bantuan pemerintah
tersebut benar-benar dinikmati oleh para petani yang aktif mengelola lahan
pertanian di dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kebijakan ini sekaligus
berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak
dari luar daerah yang mungkin memanfaatkan celah dalam sistem.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya
pengendalian dan pendataan yang lebih ketat dalam penyaluran pupuk bersubsidi,
komoditas yang selalu menjadi perhatian utama sektor pertanian. Dengan mematuhi
batas dua hektare per petani dan kepemilikan KTP setempat, diharapkan stok
pupuk yang terbatas dapat didistribusikan secara lebih merata, adil, dan
terukur. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan lokal
dengan memprioritaskan petani-petani yang secara nyata berkontribusi pada produksi
pertanian di Kutai Timur.
Distribusi pupuk bersubsidi yang tepat sasaran diharapkan
dapat meringankan beban biaya produksi para petani, sehingga mampu meningkatkan
produktivitas dan pendapatan mereka di tengah fluktuasi harga pasar.
Sosialisasi mengenai persyaratan ini terus digencarkan oleh DTPHP Kutai Timur
kepada kelompok tani, koperasi unit desa, dan distributor pupuk di seluruh
wilayah. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahpahaman dan
penyelewengan di lapangan, memastikan setiap butir pupuk subsidi sampai ke
tangan yang berhak. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar