SANGATTA, Prediksi.co.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan larangan bagi seluruh sekolah negeri untuk melakukan penjualan seragam dan buku pelajaran kepada siswa, baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang telah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menyampaikan bahwa aturan
ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi
dan mencegah praktik komersialisasi pendidikan. “Kami sudah buat edaran resmi.
Sekolah maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam kepada siswa.
Jika ada pelanggaran, masyarakat bisa langsung melapor ke kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan melalui
kanal pengaduan publik di PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi) Dinas Pendidikan. Selain itu, masyarakat juga dapat
menyampaikan laporan secara langsung ke nomor pribadi pejabat Disdikbud yang
telah dibuka untuk umum. “Nomor saya terbuka untuk masyarakat. Kalau ada
laporan, akan langsung kami tindak,” tegas Mulyono.
Larangan tersebut juga menegaskan bahwa kebutuhan dasar siswa telah
difasilitasi pemerintah melalui program seragam gratis dan beasiswa pendidikan.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan
tambahan kepada orang tua murid.
“Kami ingin memastikan pendidikan di Kutim bebas dari praktik yang membebani
masyarakat. Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat berjualan,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tercipta transparansi di dunia pendidikan. “Kalau ada penyimpangan, segera laporkan,” tutupnya. (Adv/Za/Le).
Posting Komentar