Balikpapan, Prediksi.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Ketiganya adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai pejabat PPTK, serta BR sebagai penyedia barang.
Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit Tipikor AKBP Kode Adi Budi Astawa menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sembilan ponsel, tiga komputer, berbagai dokumen, dan uang tunai Rp7 miliar yang diduga bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Maret 2024 saat GP dan DJ mengunjungi sebuah koperasi bersama BR dan LN dari PT SIA. BR mengajukan desain RPU berkapasitas 2–3 ton per jam berikut sarana pengering. Pada April 2024, DJ meminta LN membuat berita acara survei serta standar satuan harga senilai Rp24,9 miliar, meski dokumen disusun tanpa survei lapangan.P
ada 14 Mei 2024, BR meminta LN memasukkan 18 item RPU ke e-katalog. DJ kemudian membuat dokumen pembanding harga, sementara DJ dan LN membuat dokumen pembayaran untuk pekerjaan yang belum selesai.
Pada 25 Oktober 2024, BR menerima informasi bahwa mesin RPU telah selesai dan siap dikirim ke Surabaya sebelum menuju Sangatta. Tetapi pada 3 Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan pekerjaan 100 persen, padahal barang belum tiba di Kutai Timur dan masih berada dalam perjalanan.
Modus dan Peran Tersangka
Penyidik menyebut GP sebagai aktor utama karena menunjuk penyedia tanpa survei, menyusun spesifikasi yang tidak benar, dan menandatangani dokumen pembanding tanpa pemeriksaan.
DJ diduga merekayasa berita acara, menyatakan pekerjaan selesai meski belum ada barang.
Sementara BR aktif memberikan dokumen teknis yang tidak sesuai spesifikasi serta mengunggah tautan e-katalog tanpa lampiran resmi.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman mencapai penjara seumur hidup.
Kerugian negara yang awalnya diperkirakan Rp20 miliar kini bertambah menjadi Rp24,9 miliar, dengan potensi total kerugian mencapai Rp10,8 miliar.
Polda Kaltim memastikan penyidikan belum berhenti. “Penyidik masih memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam proses ini. Masih ada yang diperiksa sebagai saksi, nanti akan kita buka,” ujar Bambang.
Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain. (Adl/Le).
Posting Komentar