Keterangan Saksi dan Ahli Pidana Dinilai Menguatkan Posisi Handy Aliansyah di Sidang Banding


BALIKPAPAN, Prediksi.co.id– Keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam sidang banding Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK), Handy Aliansyah, di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memperkuat argumentasi terdakwa. Dalam persidangan yang digelar Rabu (19/8/2026), majelis hakim memeriksa saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha SH MH, serta ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Majelis juga mendengarkan keterangan mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), Kim Sung Hyun.
Sidang yang berlangsung secara daring sejak pukul 15.00 WITA itu kembali menyinggung persoalan kewajiban finansial antara sejumlah perusahaan, termasuk PT CEM kepada PT Dharma Putra Karsa.

Kim Sung Hyun menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT CEM berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) sejak 17 April 2014 hingga 1 November 2022.
Ia menjabat setelah perusahaannya mengakuisisi PT CEM dari Bachtiar.

Dalam persidangan, Kim mengungkapkan bahwa ketika proses akuisisi berlangsung, PT CEM masih memiliki kewajiban pembayaran kepada empat pihak dengan nilai sekitar USD38 juta.

Salah satu kewajiban tersebut, kata dia, adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar.

“Saat mengakuisisi CEM, masih ada kewajiban bayar kepada empat pihak sebesar USD38 juta. Salah satunya kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar USD11,1 juta dan Rp2,1 miliar,” kata Kim Sung Hyun.

Menurut dia, PT CEM kemudian melakukan pembayaran secara bertahap sebesar USD5 juta hingga 2017. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan kepada DPK sebesar USD6,1 juta dan Rp2,1 miliar. Keterangan tersebut mematahkan pengakuan saksi Bachtiar dalam persidangan sebelumnya yang menyebut seluruh kewajibannya kepada DPK telah dilunasi.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting SH, MH, MKn, menilai sengketa antara PT Dharma Putra Karsa dan PT Petrotrans Utama lebih mengarah pada hubungan hukum perdata.

Menurut Prof Jamin, kedua perusahaan sebelumnya telah membuat kesepakatan melalui SPPH pada 3 November 2014 sebagai upaya penyelesaian sengketa.
“Di antara keduanya sudah pernah mengadakan kesepakatan yang disepakati secara bersama-sama dengan sadar di antara para pihak sebagai wujud penyelesaian sengketa pada waktu itu,” katanya.

Ia menilai adanya pembayaran yang tetap dilakukan DPK kepada Petrotrans menjadi salah satu indikator adanya itikad baik atau good faith. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, pembayaran tersebut dilakukan pada 2016 sebesar Rp2,250 miliar, kemudian Rp1,550 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, dan Rp2 miliar pada 2023.

Padahal, dalam periode tersebut Petrotrans disebut sudah tidak lagi melakukan pengiriman solar kepada DPK.
“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik. Sehingga potensi pidana dalam perkara di antara keduanya tidak dapat ditemukan lagi,” ujar Prof Jamin.

Menurutnya, perkara perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila sebuah perjanjian sejak awal digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Namun, berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, ia melihat adanya upaya penyelesaian dan itikad baik antara para pihak.

Ahli Hukum Perdata dan Korporasi Universitas Pancasila, Dr Ali Abdullah SH, MHum, MM, MKn, turut memberikan pendapat mengenai penetapan sita jaminan dalam perkara tersebut.
Menurut Ali Abdullah, frasa “harta bergerak dan tidak bergerak” dalam penetapan sita tidak serta-merta membuat seluruh aset milik PT DPK otomatis menjadi objek sita.

Ia menjelaskan bahwa sita dalam perkara antara DPK dan Petrotrans merupakan sita dalam perkara tertentu, bukan sita umum sebagaimana dalam proses kepailitan di Pengadilan Niaga. “Karena sita perkara DPK dan Petrotrans adalah sita perkara biasa atau khusus, bukan sita perkara umum seperti dalam perkara kepailitan di Pengadilan Niaga,” jelasnya.

Atas dasar itu, Ali berpendapat tindakan Handy Aliansyah menjual aset perusahaan dapat dinilai sah sepanjang aset tersebut tidak tercantum dalam penetapan maupun berita acara sita. Hal itu juga dikaitkan dengan surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 yang menyatakan tiga kendaraan yang kemudian dijual DPK belum pernah dilaksanakan sita, baik sita jaminan maupun sita eksekusi.

Dalam berita acara sita, kendaraan yang tercatat sebagai objek sita adalah satu unit Toyota Avanza KT 1409 L serta dua unit Toyota Rush dengan nomor polisi KT 1219 KY dan KT 1774.

Sementara tiga kendaraan yang dijual Handy Aliansyah untuk membayar kewajiban kepada Petrotrans adalah Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE. Ketiga kendaraan tersebut tidak termasuk dalam objek sita jaminan maupun sita eksekusi.


Persidangan juga menyoroti penambahan Pasal 289 KUHP tentang pengalihan barang sitaan yang dikenakan kepada Handy Aliansyah. Prof Jamin Ginting menilai penambahan pasal tanpa pemberitahuan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka berpotensi bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Ia merujuk ketentuan Pasal 142 C KUHAP yang mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk diberitahu secara jelas mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya. Menurut Prof Jamin, seseorang tidak semestinya diajukan ke persidangan menggunakan pasal tertentu apabila sebelumnya belum pernah diperiksa penyidik terkait sangkaan tersebut.

“Konsekuensinya jika hal tersebut dilakukan, maka dakwaan harus batal demi hukum,” jelasnya.

Penasihat hukum Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha, mengatakan kliennya selama tahap penyidikan diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Namun, menurut dia, pada tahap II atau saat penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, muncul tambahan Pasal 289 ayat 1 huruf a. “Padahal untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Hendra.

Ia menambahkan, dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (12/8/2026), saksi verbalisan atau penyidik menyebut penambahan pasal tersebut merupakan hasil ekspos bersama kejaksaan.

Menurut Hendra, keterangan ahli pidana dalam sidang banding memperkuat argumentasi pihaknya bahwa proses penambahan pasal tersebut memiliki konsekuensi terhadap keabsahan dakwaan.

Menanggapi kesaksian Kim Sung Hyun, Hendra menyebut keterangan mantan Direktur Utama PT CEM tersebut semakin memperkuat posisi PT Dharma Putra Karsa dalam perkara yang sedang bergulir.
Menurut dia, kesaksian tersebut dan sejumlah dokumen yang telah diajukan dalam persidangan menunjukkan adanya perbedaan antara fakta persidangan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Bachtiar.

“Kesaksian saudara Kim Sung Hyun dan bukti dokumen yang ada semakin menguatkan bahwa saudara Bachtiar memberi kesaksian tidak sesuai dengan fakta sebenarnya pada persidangan,” imbuh Hendra.

Hendra juga menyampaikan apresiasi atas perhatian sejumlah anggota DPR RI terhadap perkara tersebut.
Menurutnya, perhatian tersebut menunjukkan adanya pandangan bahwa sengketa yang melibatkan DPK dan Petrotrans perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari aspek hubungan keperdataan. 

Pihak Handy Aliansyah berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang muncul dalam proses persidangan banding.

Sidang perkara banding Handy Aliansyah dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. 

Awal Perkara

Handy Aliansyah merupakan Direktur Utama PT Dharma Putra Karsa (DPK) yang mendapat pekerjaan overburden dan hauling tambang batu bara milik PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada tahun 2010.  Saat itu, CEM masih dipimpin oleh Bachtiar. Untuk mengerjakan proyek itu, Handy mengajak PT Petrotrans Utama yang dipimpin Jumiati Marthen sebagai pemasok bahan bakar solar. 

Di tengah jalan, CEM kesulitan keuangan hingga tak mampu membayar kewajiban kepada sejumlah pihak, salah satunya DPK. Bahkan pada awal 2014, perusahaan itu diambilalih perusahaan lain, sehingga Bachtiar tak lagi memimpin. 

Akibat tagihannya di PT CEM macet, PT DPK juga kesulitan membayar tagihan kepada Petrotrans Utama. Pada 3 Novermber 2014, Handy Aliansyah selaku Dirut DPK menandatangani “Surat Perjanjian Pelunasan Hutang”.  Belakangan, Jumiati menggugat DPK secara pidana ke Pengadilan Negeri Balikpapan ketika proses pelunasan sedang berjalan.  (Ad/Yo).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama