BNN Musnahkan 1 Kilogram Ganja, Dugaan Kuat Tersangka Ingin menanam Ganja

 



Samarinda,Prediksi.co.id- Jaman memang canggih, beli apa saja mudah, hanya mengetikkan dengan jari, tapi entah apa yang dipikirkan FD (29), ia membeli 1 kilogram ganja kering di e-commerce yakni situs jual beli online yang dikirimkan ke alamatnya sekitar kawasan Sukarame, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur segera melakukan pengecekkan, bekerja sama dengan Bea Cukai Samarinda, petugas langsung melakukan kontrol pengiriman ke tujuan, akhirnya barang kiriman tersebut diterima oleh FD, Kamis (29/9/2022).

“Tim bergegas melakukaan penangkapan terhadap FD, saat itu dia sedang berada di dalam kamar,” kata Brigjend Polisi Edhy Moestofa, Kepala BNN Kalimantan Timur di hadapan wartawan Kamis (13/10/2022).

Barang bukti dua paket berisi ganja kering diamankan, terungkap paketan tersebut dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, FD pun mengakui jika dua paketan tersebut adalah miliknya seberat 1 kilogram.

Petugas BNN merincikan saat penggeledahan menemukan satu bungkus berisi ganja seberat 2,06 gram, satu bungkus biji-bijian tanaman ganja seberat 95 gram dan 8 linting ganja yang telah dicampur tembakau dan siap konsumsi seberat 6,2 gram.

Untuk bungkus yang berisi biji-bijian ganja, ada indikasi untuk mengembangkan ganja, kecurigaan ini beralasan, karena menurut Edhy dari pengalaman melakukan penggerebekan di Nangroe Aceh Darussalam, biasanya ganja tak dipisah dengan bijinya.

“Dugaan kuat tersangka ingin menanam pohon ganja, melihat keadaan biji ganja yang terpisah,”ungkap Edhy.

Selanjutnya Edhy menjelaskan jika FD mengaku tidak mengenal dengan  pengirimnya. BNNP Kaltim pun bekerja sama dengan BNN RI untuk mengungkap kasus ini.

1 kilogram ganja dibeli FD dengan harga Rp7 juta-Rp10 juta per kilogram, barang tersebut akan di pecah untuk di ecer dan mendapatkan sekitar Rp 20 juta.

Untuk penjualannya ada istilah dijual per garis. Satu garis bisa Rp 50 ribu dan ada 25 linting. Satu linting bisa digunakan 5 orang. Itu akan dipasarkan di Samarinda dan Tenggarong, di kalangan komunitas seperti anak band, anak kos, anak motoran.

“Tersangka kasus narkotika itu dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.”tutupnya.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama