Samarinda, Prediksi.co id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda merangkul pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Samarinda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda melalui kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah.
Kegiatan yang dibuka Plh Sekda Kota Samarinda Sam Syaimun terkait Penerapan Perda no 5 tahun 2021 dan Perwali no 18 tahun 2022 dilaksanakan di ruang rapat utama Mangkupelas, Kamis (20/10/2022).
DLH merumuskan konsep upaya pengelolaan sampah, salah satunya dilakukan juga oleh berbagai pihak.
"Kami yakin dari unsur keagamaan ini banyak sekali sepak terjangnya yang bisa dilakukan. Hari ini dengan pengurus masjid, kedepannya bisa pengurus gereja, vihara, pura dan lainnya,” ungkap kepala DLH Samarinda Nurrahmani dalam laporannya mengawali kegiatan.
Melalui jalur ini, sebutnya banyak umat yang bisa dirangkul dalam pengelolaan sampah. Ada semacam chemistri, kalau umat, menurut dia, jika bersinggungan dengan soal agama masuknya cepat karena diperkuat dalil-dalil, Sehingga apa yang menjadi komitmen bersama bisa diwujudkan.
Tak hanya kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah, tapi disampaikan juga kemana salurannya, dan penegakkan Perda.
“Ini menjadi bagian hak dan kewajiban kita sebagai warga Samarinda untuk membawa Samarinda menjadi lebih bersih dan hijau di tahun 2023. Kita yakin bersama-sama memahami bahwa konsep tentang kebersihan itu adalah sebagian dari iman,” tuturnya.
Para pengurus masjid dan peserta lainnya inilah bisa menjadi pionir dan inspirator di lingkungannya masing-masing terkait pengelolaan sampah.
Sementara Sam Syaimun menyampaikan saat ini timbulan sampah di Samarinda per semester 1 tahun 2022 mencapai 106.293 ton atau rata-rata 580 ton per hari dengan jumlah penduduk 838.935 jiwa.
Menurutnya pula hingga semester I ini telah tercapai 79,74 persen di penanganan dan 19,48 persen di pengurangan.
“Artinya peran pemerintah daerah masih dominan dan peran masyarakat masih rendah,” katanya.
Sedangkan Narasumber materi Perda no 5/2021 tentang pengelolaan sampah dan Perwali no 18/2022 tentang Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah disampaikan Akhmad Suriansyah dari DLH Samarinda.
“Dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran pengelolaan sampah sesuai Perwali no 18 tahun 2022 mengedepankan sanksi administratif secara bertahap, mulai teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, penghentian sementara pelayanan publik dan pencabutan izin usaha/kegiatan,” ucapnya.
Untuk sanksi denda lanjutnya sesuai dengan pelanggarannya mulai terendah Rp 75 ribu hingga tertinggi Rp 1.500.000.
Yang terendah berupa pelanggaran buang air besar dan air kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran dan tempat umum. Sedang yang tertinggi terhadap pelanggaran membuang sampah mengandung bahan berbahaya dan beracun, serta memasukan sampah dari luar wilayah ke daerah kecuali mendapat izin wali kota.
Tak hanya ini, sebutnya ada pula Tim Wanilapah singkatan dari Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah yang bertugas melakukan pemantauan, meminta keterangan dan identitas, membuat salinan dan/atau catatan, memasuki tempat tertentu, memeriksa peralatan, memotret dan membuat rekaman audio visual, menghentikan pelanggaran, memberikan teguran lisan dan/atau melakukan tindakan administratif non yustisial.
Posting Komentar