Samsun Adakan Sosper Narkoba, Masyakarat Antusias, Minta Rutin Diadakan

Kukar, Prediksi.co.id- Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengundang Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika di Teluk Pemedas, Samboja, Minggu (30/10/2022).

"Dalam perda ini telah kita cantumkan di dalamnya, bahwa peredaran zat adiktif dan narkotika ini harus sangat kita perhatikan karena merusak generasi bangsa,"ungkap didampingi Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kaltim Rahmat Dermawan.

Samsun menerangkan, antusias masyarakat begitu luar biasa tentang narkoba, tentang jenis narkoba, bahayanya, pencegahannya, sampai ke prosedur jika ada anggota keluar atau kerabat yang ingin melakukan rehabilitasi ke BNN. 
"Perda ini berangkat karena keprihatinan yang terjadi di generasi pemuda kita, narkotika ini meracuni masyarakat, hal paling kecil yakni penggunaan lem pada anak-anak, lem yang dimasukkan plastik lalu di hirup, berbahaya sekali, aturan pun sudah dibuat, bahkan jika ada toko bangunan menjual lem ke anak anak di bawah umur lalu kedapatan oleh pihak berwajib, toko bangunan tersebut bisa di tutup,"paparnya.

Masyarakat atau warga yang telah terjerat narkoba namun sulit untuk melepasnya, menurut Samsun, sangat bisa dibantu oleh BNN, sebelum dilakukan tindakan secara hukum oleh kepolisian.

Narasumber dari BNN Provinsi Kaltim Aulia Rahmadhani menjelaskan secara rinci ciri-ciri prilaku orang yang telah menyalahgunakan narkoba, sehingga pihak keluarga dan masyarakat bisa melakukan deteksi dini dan mewaspadai hak tersebut. 

"Dalam diskusi dengan masyarakat ada banyak pertanyaan, salah satunya tentang kapan seseorang direhabilitasi kapan seseorang diproses secara hukum, untuk penyalahgunaan narokoba ini ada dua yang biasa dilakukan yakni proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan proses hukum,"jelasnya.

Jika dalam proses TAT, lanjut Aulia, dinyatakan hanya direhabilitasi maka yang bersangkutan tidak di proses hukum, sebaliknya jika pengguna narkoba ketangkapan dan membawa barang bukti maka akan diproses secara hukum.

Yusuf, salah satu masyarakat yang mengikuti Sosper menyatakan berterimakasih dan berharap kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan bagaimana proses rehabilitasi agar rutin diadakan, baik di tiap-tiap kelompok masyarakat maupun ke sekolah-sekolah, agar memberi pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya narkoba ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama