Masih Di Bawah Umur, Bawa 5 Kg Sabu, Proses Hukum Berjalan

Balikpapan, Prediksi.co.id- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap peredaran Narkoba, dengan barang bukti 5 Kg Sabu. Terdiri dari 3 bungkus plastik kopi kapal api dan 2 bungkus plastik teh cina, tiap bungkusnya berisi 1 Kg.

Hal ini diungkapkan Dir resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo saat menggelar konferensi pers di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, pada Kamis (24/11/2022).

Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ricky Naldo mengatakan, tersangka maaih di bawah umur, merupakan warga Kecamatan Tenggarong.

“Kita telah mengamankan satu orang tersangka, pekerjaan sebagai buruh serabutan,” kata Ricky Naldo.

Semua berawal dari Senin (21/11/2022) sekira pukul 10.00 Wita, tim Opsnal gabungan Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari sumber terpercaya. Seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu disekitar Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim.

“Tim Opsnal gabungan melakukan penyelidikan disekitar perumahan tersebut, sekitar pukul 16.00 Wita, dan tim tersebut melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan motor jenis NMX biru,” ujarnya.

Perlu selama 14 hari sebelum barang itu diantarkan ke Samarinda. Polisi mengamankan tersangka, beserta barang bukti yang berada dalam bagasinya. Kemudian berdasarkan pengakuannya, tersangka diupah Rp 5-10 juta setiap pengantaran

Sementara itu, Kombes Pol Ricky Naldo menyampaikan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi, bahwa yang bersangkutan bisa diproses, walaupun yang bersangkutan masih dibawah umur. Sebagai persyaratan, penyelesaian perkara dalam 1 Minggu sudah selesau.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama