Ketua BK DPRD Kaltim Tegaskan: Penanganan Laporan Etik Harus Lewati Prosedur Resmi



 

Teks foto : Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi (rk).

SAMARINDA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya terhadap penegakan etika di lingkungan legislatif. Namun, setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik harus diajukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menanggapi laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terkait dugaan pelanggaran etika oleh dua anggota dewan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut Subandi, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat administrasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Bukan soal isi laporan saja, tapi tata caranya harus benar. Laporan pelanggaran etik harus diajukan secara tertulis, disertai identitas pelapor dan bukti yang jelas, serta disampaikan terlebih dahulu kepada Ketua DPRD. Dari situ baru bisa dilimpahkan ke BK,” tegasnya, Jumat (10/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa BK bekerja berdasarkan aturan yang ketat, yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2022. Kedua regulasi ini menetapkan mekanisme yang harus diikuti dalam proses pelaporan, guna menjaga akuntabilitas dan keadilan dalam penanganan dugaan pelanggaran etik.

“BK bukan lembaga yang bisa memproses laporan sembarangan. Kami justru menjaga agar prosesnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar etika itu sendiri,” tambah Subandi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak Sekretariat DPRD Kaltim telah menyiapkan surat pemberitahuan kepada pelapor agar melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. Dalam waktu dekat, BK juga berencana membuka kanal pengaduan digital sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik.

“Meski nantinya ada kanal online, tetap saja laporan resmi harus masuk melalui jalur formal. Ini untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan laporan yang masuk benar-benar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Subandi menegaskan bahwa BK akan memproses setiap laporan yang memenuhi syarat dengan cepat dan objektif. Ia juga mendorong masyarakat, termasuk organisasi profesi, untuk aktif mengawasi jalannya fungsi pengawasan di DPRD—selama dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

“Prinsip kami sederhana: jika prosedur dipenuhi, BK akan bekerja cepat. Tapi kami juga tak ingin gegabah hanya karena tekanan opini,” pungkasnya. (rk).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama