Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang terlaksana di Jalan Marsda A Saleh RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu (29/01/2023).
Ananda
menerangkan, perda bantuan hukum ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena saat
dirinya bertemu masyarakat, di beberapa titik, banyak warga berkonsultasi soal hukum.
“Udah
beberapa titik kita turun memang ternyata beberapa masyarakat sering datang
untuk konsultasi hukum, jadi memang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Karena
itu, diirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera
mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis
untuk bisa melakukan bantuan hukum.
“Beberapa
titik saya sosialiasi masyarakat antusias, jadi ada beberapa titik yang
mintanya sosialisasi perda bantuan hukum. Cuman sayangnya petunjuk pelaksanaan,
petunjuk teknisnya, pergubnya belum keluar jadi sekiranya pemerintah provinsi,
Pak Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub. Ini sangat bermanfaat untuk
masyarakat Kaltim,” harap Ananda.
Selama
belum adanya Pergub yang disahkan oleh Pemprov, kata Ananda, kantor PDI
Pejuangan Kaltim akan menampung keluhan masyarakat terkait kebutuhan mereka
tentang hukum.
“Nah
sebelum adanya pergub itu, PDI Perjuangan memiliki badan bantuan hukum dan
advokasi rakyat, itu di kantor DPD partai di Jalan AW Syahrani. Jadi saat ini
warga bisa datang untuk konsultasi hukum, atau perlu bantuan hukum,” ujar
anggota komisi IV DPRD Kaltim tersebut.
Dalam
kesempata itu, menghadirkan narasumber Roy Hendrayanto seorang akademisi
sekaligus praktisi hukum, bahwa di RT 41 Kelurahan Sidomulyo, banyak persoalan
hukum yang terjadi di masyarakat. Contohnya seperti pinjam meminjam yang mana
persoalan itu perdata, lalu ada juga persoalan pidana.
Dia
mengatakan, maski Pergub bantuan hukum ini belum terbit, namun PDI Perjuangan
saat ini memiliki Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
(PBHI) yang secara gratis melakukan diskusi, konsultasi, dan pendampingan untuk
masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Hasil
diskusi ini walaupun Pergubnya sampai hari ini tidak terbit, tidak ada, makanya
PDI Perjuangan melalui mba Nanda, saya sebagai akademisi juga berterima kasih
gitu, bahwa di PDI Perjuangan itu ada namanya PBHI yang secara gratis melakukan
diskusi, konsultasi, dan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat kurang
mampu,” tutur Roy.
Dirinya
menyebutkan juga, hal yang perlu diutamakan ialah merakyat, artinya bantuan
hukum ini betul-betul perlu untuk bisa masuk ke dalam masyarakat kecil.
“Masyarakat
banyak meminta pendampingan hukum tapi
terkendala dana apa segala, dengan kita hadir di sini mereka bisa terbantu,
minimal bisa berkonsultasi,” ujarnya.
“Seperti
tadi diskusi berjalan bagus kemudian rata-rata berdiskusi, pak ini persoalan
hukumnya bagaimana?, ada juga ibu-ibu yang sudah pernah lapor tapi belum
ditindak lanjutin, nah ini akan kita bantu juga, begitu,” lanjut Roy.
Dirinya
juga meminta pada Pemprov Kaltim untuk segera mengeluarkan Pergub terkait
bantuan hukum ini, sebab masyarakat Benua Etam banyak yang membutuhkan bantuan
hukum. (*le/*di/ADV/DPRD KALTIM)
Posting Komentar