Pentingnya Bantuan Hukum untuk Masyarakat, Ananda Minta Pemprov Kaltim Segera Mengeluarkan Pergub

 



Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang terlaksana di Jalan Marsda A Saleh RT 41, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Minggu (29/01/2023).

Ananda menerangkan, perda bantuan hukum ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena saat dirinya bertemu masyarakat, di beberapa titik, banyak warga berkonsultasi soal hukum.

“Udah beberapa titik kita turun memang ternyata beberapa masyarakat sering datang untuk konsultasi hukum, jadi memang sangat dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Karena itu, diirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mengenai petunjuk teknis untuk bisa melakukan bantuan hukum.

“Beberapa titik saya sosialiasi masyarakat antusias, jadi ada beberapa titik yang mintanya sosialisasi perda bantuan hukum. Cuman sayangnya petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknisnya, pergubnya belum keluar jadi sekiranya pemerintah provinsi, Pak Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub. Ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Kaltim,” harap Ananda.

Selama belum adanya Pergub yang disahkan oleh Pemprov, kata Ananda, kantor PDI Pejuangan Kaltim akan menampung keluhan masyarakat terkait kebutuhan mereka tentang hukum.

“Nah sebelum adanya pergub itu, PDI Perjuangan memiliki badan bantuan hukum dan advokasi rakyat, itu di kantor DPD partai di Jalan AW Syahrani. Jadi saat ini warga bisa datang untuk konsultasi hukum, atau perlu bantuan hukum,” ujar anggota komisi IV DPRD Kaltim tersebut.

Dalam kesempata itu, menghadirkan narasumber Roy Hendrayanto seorang akademisi sekaligus praktisi hukum, bahwa di RT 41 Kelurahan Sidomulyo, banyak persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Contohnya seperti pinjam meminjam yang mana persoalan itu perdata, lalu ada juga persoalan pidana.

Dia mengatakan, maski Pergub bantuan hukum ini belum terbit, namun PDI Perjuangan saat ini memiliki Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) yang secara gratis melakukan diskusi, konsultasi, dan pendampingan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

“Hasil diskusi ini walaupun Pergubnya sampai hari ini tidak terbit, tidak ada, makanya PDI Perjuangan melalui mba Nanda, saya sebagai akademisi juga berterima kasih gitu, bahwa di PDI Perjuangan itu ada namanya PBHI yang secara gratis melakukan diskusi, konsultasi, dan pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” tutur Roy.

Dirinya menyebutkan juga, hal yang perlu diutamakan ialah merakyat, artinya bantuan hukum ini betul-betul perlu untuk bisa masuk ke dalam masyarakat kecil.

“Masyarakat banyak  meminta pendampingan hukum tapi terkendala dana apa segala, dengan kita hadir di sini mereka bisa terbantu, minimal bisa berkonsultasi,” ujarnya.

“Seperti tadi diskusi berjalan bagus kemudian rata-rata berdiskusi, pak ini persoalan hukumnya bagaimana?, ada juga ibu-ibu yang sudah pernah lapor tapi belum ditindak lanjutin, nah ini akan kita bantu juga, begitu,” lanjut Roy.

Dirinya juga meminta pada Pemprov Kaltim untuk segera mengeluarkan Pergub terkait bantuan hukum ini, sebab masyarakat Benua Etam banyak yang membutuhkan bantuan hukum. (*le/*di/ADV/DPRD KALTIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama