Ananda Akan Fasilitasi Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu

Samarinda, Prediksi.co.id- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis kembali mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Samarinda.

Untuk diketahui, Penyebarluasan Perda Bantuan Hukum ini bertujuan agar masyarakat mengetahuinya. Sehingga, nantinya Perda ini bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Tak hanya sosialisasi, hari ini juga sekaligus untuk memperkuat silaturahmi bersama konsituen dan masyarakat sekitar,” ungkapnya pada Minggu (26/3/2023).

Pembentukan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini kata Ananda Emira Moeis, menjelaskan ke seluruh masyarakat kalau kita semua memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

“Jadi Perda Bantuan Hukum ini khusus untuk masyarakat kurang mampu. Nanti akan ada fasilitas dari pemerintah untuk masyarakat agar mereka bisa mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya, di jalan Kahoi RT 31, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Konsultasi persoalan yang menyangkut hukum. Masyarakat bisa melakukan pendampingan dalam proses hukum menjadi fasilitas dalam bantuan hukum yang dibahas dalam perda tersebut.

Bahkan, Ananda menyampaikan, jika ada hal-hal yang bersangkutan dengan hukum, dirinya mempersilahkan masyarakat datang langsung ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di jalan A. Wahab Syahranie. Pastinya, pihaknya siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Jangan sungkan, karena kami ada yang namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi, konsultasi dan pendampingan gratis. Kantor kami buka selama 24 jam dalam seminggu,” jelasnya.

“Semoga jabatan yang saya emban ini, saya bisa amanah dan bermanfaat bagi rakyat. Apa yang diperlukan untuk pembangunan Kaltim khususnya Kota Samarinda bisa kita kerja sama gotong royong, bisa diperjuangkan sama-sama,” lanjutnya. (Di/Le/ADV/DPRD Kaltim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama