DPRD Kaltim lakukan Hearing Terkait Ranperda Keuangan Daerah



Balikpapan, Prediksi.co.id – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tidak relevan lagi untuk masa sekarang.

Dirinya menerangkan, karena hal itu pihaknya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah dengan BPKAD, Bapenda, Badan Penelitian, dan Biro Hukum di Ruang IKN Hotel Bluesky Balikpapan, Senin (27/3/2023).

RDP ini, kata Samsun dilakukan karena ada hal yang perlu di revisi menyesuaikan dengan peraturan di atasnya.

“Kita menyesuaikan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ungkap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Perubahan ini menyesuaikan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan keuangan daerah terlebih di Kaltim bisa berjalan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab serta berkeadilan.

Bendahara DPD PDI Perjuangan Kaltim ini menuturkan, perencanaan anggaran biasanya perlu dimulai dari Sistem Perencanaan Pemerintah Daerah (SIPD), dan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). "Ituu flexibilitasnya memang tinggi dan sering berubah, makanya harus terus disesuaikan,"ungkapnya.

Pelaksanaanya, lanjut Samsun, sebisa mungkin dilakukan secara cashless (tanpa uang tunai), artinya tidak ada lagi transaksi tunai antara pemerintah di setiap keuangan daerah.

“Permendagri turunannya ke daerah namanya Perda, harus ada peraturan daerahnya. Perda itu ada turunannya lagi lebih teknis dan detail yakni di Pergub. Dari isi Pergub tersebutlah harusnya tidak bertentangan dengan Perda,” lanjut Samsun.

Samsun menambahkan, secara rules (aturan) memang benar, namun menjadi masalah ketika dibatasi angka anggaran Rp 2,5 miliar. Sehingga tentu dengan dikeluarkannya regulasi Perda baru otomatis pergub 49 menjadi tidak relevan lagi karena pergub 49 masih mengacu pada Perda 13 tahun 2008. Dan Perda 13 sudah di rubah dengan Perda yang sedang di bahas ini. (Di/Le/ADV/DPRD Kaltim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama